Jalur Non Partai Sepi Peminat

  • Bagikan
Jimmy Nami

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sebanyak tujuh bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah se-Provinsi NTT telah menyerahkan syarat minimal dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, hingga hari terakhir penyerahan, Minggu (12/5) pukul 23.59.

Dari 22 kabupaten/kota, hanya tujuh kabupaten yang terdapat pendaftar untuk bapaslon perseorangan. Sementara untuk tingkat gubernur dan wakil gubernur, tidak ada pendaftar sama sekali. Jika dilihat, pendaftar dari jalur perseorangan atau independen sepi peminat.

Diketahui, untuk syarat minimal dukungan bagi bapaslon perseorangan di tingkat pilgub NTT adalah 340.721 dukungan masyarakat dan tersebar di minimal 12 kabupaten/kota se-NTT.

Daftar tujuh kabupaten yang ada penyerahan syarat dukungan dari bapaslon kepala daerah diantaranya Kabupaten Sikka, Mekeng P Florianus dan Kasianus Nong Kensi dengan dukungan 32.861 dari dukungan minimal 24.423 dan tersebar di 21 kecamatan.

Kabupaten Belu, Hironimus Mau Luma dan Theodorus Frederikus Seran Tefa dengan dukungan 18.751 dari dukungan minimal 16.131 dan tersebar di 12 kecamatan.

Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Besi dan Keda Rambu Katta dengan 6.494 dukungan dari minimal 5.766 dan tersebar di enam kecamatan.

Kabupaten Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu dan Mochamad Anwar dengan 10.681 dukungan dari minimal 10.063 dukungan dan tersebar di enam kecamatan.

Kabupaten Manggarai Timur, Yoseph Marto dan Heremias Dupa dengan 28.807 dukungan dari minimal 21.661 dukungan dan tersebar di 12 kecamatan.

Kabupaten Flores Timur, Yoseph Antonius Titus Lukman Riberu dan Zakarias Paun dengan 20.951 dukungan dari minimal 20.889 dan tersebar di 17 kecamatan.

Kabupaten Lembata, Tarsisius Uru Apelabi dan Fransiskus Limawai dengan 10.500 dukungan dari minimal 10.455 dan tersebar di enam kecamatan.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik kepada Timor Express, Senin (13/5) mengatakan, sebaran dukungan di tiap kabupaten harus 50+1 kecamatan.

Setelah penyerahan diterima oleh KPU, maka selanjutnya KPU akan memprosesnya di tahapan verifikasi administrasi (vermin) di aplikasi Silon.

Dalam proses tersebut akan diverifikasi pendukung dari tiap bapaslon yang diserahkan. Vermin dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi paslon perseorangan. Sehingga, satu orang hanya berhak memberi dukungan satu kali kepada satu paslon dan tidak lebih.

"Saat proses vermin dari 13 hingga 29 Mei, bapaslon melalui admin dan operatornya aktif berkoordinasi dengan KPU setempat agar proses penetapan status dari masing-masing dukungan yang sudah diserahkan ke KPU dapat berjalan dengan lancar," terang Lodowyk.

Adapun dalam proses tersebut akan mengecek kebenaran data pendukung.

"Antara lain pendukung yang memenuhi syarat (MS) selain berumur 17 tahun, bukan TNI, Polri, ASN dan penyelenggara, juga wajib sudah terdaftar didalam DPT, DPS atau DP4," katanya.

Adapun tiga status yang akan diproses dalam vermin adalah memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Diharapkan pada akhirnya jumlah dukungan yang MS ditambah BMS jumlahnya masih diatas jumlah dukungan syarat minimal untuk diteruskan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi faktual.

Sementara itu, melihat sepinya peminat melalui jalur independen, pengamat politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami mengatakan, sebenarnya peminat jalur ini banyak, sebab bisa jadi alternatif diluar jalur partai politik. Namun, ada hal-hal yang lebih realistik menjadi pertimbangan.

"Terkait kondisi geografis dan demografis NTT, kultural dan biaya politik yang tidak sedikit merujuk pada syarat regulasi yang cukup menantang jika ingin diadaptasi untuk maju melalui jalur independen," kata Jimmy.

Sehingga, jalur independen dalam peta pilgub NTT seperti menghadapi seleksi alamiah yang kemudian memperhadapkan orang pada kondisi riil dan politik rasional.

"Para politisi kemudian berlomba-lomba untuk mendapat boarding pass melalui parpol yang dianggap lebih pas dalam arena politik NTT," sebut dosen Ilmu Politik Undana ini.

Meskipun telah mengantongi dukungan, namun Jimmy menyebut, hal itu bukan jaminan bagi calon independen dapat memenangkan pemilihan begitu saja.

"Dukungan untuk maju calon independen dan dukungan dalam bentuk suara hal yang berbeda. Bisa saja memberikan dukungan tapi tidak ikut mencoblos karena sudah punya pilihan politik lainnya," tandasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version