KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Andy Habel Oematan meminta maaf langsung kepada Putri Irenne Paa, korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Andy. Permintaan maaf itu disampaikan di ruang sidang saat digelarnya sidang perkara penganiayaan dengan nomor perkara 61/Pid.B/2024/PN Kpg.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, didampingi dua hakim anggota itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Dewi Retna Martani. Sementara Terdakwa Andy hadir didampingi Penasihat Hukumnya, George Nakmofa.
Pada kesempatan sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban Putri Paa dan dilanjutkan pemeriksan terdakwa Andy.
Saksi Putri merupakan karyawati di Toko Planet Gadget. Ia menceritakan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Andy dengan mencekik lehernya lalu memukul sebanyak dua kali dibagian leher belakang.
"Leher saya dicekik kemudian kepala saya digedor ke meja sekira dua kali sampai tiga kali," ujar korban ketika bersaksi.
Saksi Putri juga mengaku, kejadian yang dialaminya itu bermula ketika terdakwa Andy datang ke toko untuk meminjam cas handphone namun dengan nada kasar. Karena itulah maka saksi korban pun menolak. Dari situlah terjadi pertengkaran hingga korban dianiaya oleh terdakwa.
"Saya lagi hamil dan saya juga alami pendarahan," jelas saksi Putri.
Dalam suasana sidang itu, lantas George Nakmofa selaku penasihat hukum terdakwa Andy menyampaikan kepada saksi Putri Paa terkait permohonan maaf dari terdakwa kepada saksi Putri Paa.
"Apakah saksi akan memaafkan terdakwa"? Saksi Putri mengaku akan memberikan maaf kepada terdakwa, tapi dari terdakwa sama sekali belum meminta maaf atas perbuatannya itu.
Jawaban saksi Putri Paa itulah maka terdakwa Andy bangun dari kursi menuju ke saksi Putri lalu meminta maaf disaksikan Majelis Hakim.
Melihat itu, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek menyampaikan permintaan maaf ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kendati demikian, Hakim Ketua Sarlota sampaikan permintaan maaf ini tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan rerdakwa.
"Yang bersalah tetap dihukum," tegas Hakim Ketua Sarlota.
Usai saksi Putri Paa memberikan keterangan, Hakim Ketua Sarlota mempersilahkan terdakwa Andy untuk menanggapinya. Pada kesempatan itu, terdakwa Andy mengakui apa yang disampaikan oleh saksi Putri Paa. Selanjutnya, Hakim Ketua Sarlota lalu mengagendakan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (r1/gat)