Polresta SP3 Kasus Kematian Bendelina Mone

  • Bagikan
Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung

Hasil Toksikologi Tidak Ditemukan Tanda-tanda Keracunan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kasus kematian Bendelina Mone, 62, yang ditemukan mengering di bawah kolong tempat tidur dalam rumahnya pada 20 Juli 2023 akhirnya dihentikan. Penghentian penyelidikan kasus ini karena sesuai hasil pemeriksaan ahli toksologi, pada jasad Bendelina Mone tidak ditemukan adanya tanda-tanda keracunan atau kekerasan fisik lainnya.

Dengan demikian maka masus ini sudah ada titik terang selama ditangani penyidik Polresta Kupang Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Toksikologi, ternyata tidak ditemukan adanya tanda-tanda keracunan atau kekerasan fisik lainnya pada tubuh korban. Dengan demikian maka disimpulkan bahwa korban murni meninggal dunia karena sakit.

"Hasil pemeriksaan Ahli Toksikologi itu kami baru dapat kemarin," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Senin (13/5).

Karena itu, kata Kapolresta Kupang Kota, tindak lanjut dari kasus kematian Bendelina Mone yakni akan segera dilakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. SP3 kasus tersebut, jelasnya, akan dilakukan pada pekan depan.

"Kami lakukan SP3 sambil menunggu kalau ada bukti-bukti baru kami buka kembali lagi kasusnya," ungkap sosok nomor satu di Mapolresta Kupang Kota ini.

Terkait hal itu, Tommy Jacob selaku kuasa hukum keluarga korban Bendelina Mone mengatakan bahwa tidak cukup hanya hanya difokuskan pada keracunan. Sebab, kata Tommy, diduga setelah korban Bendelina Mone meninggal dunia ternyata ada kejanggalan-kejanggalan lain.

"Jadi, jangan hanya dilihat dari satu sisi, tapi dari banyak sisi," tegasnya.

Kejanggalan kasus itu yaitu korban Bendelina Mone ternyata sudah hilang sekitar enam bulan sebelum ditemukan.

"Ini perlu dicatat karena suatu kejanggalan," ujarnya.

Kejanggalan lainnya, kata Tommy, anak dari korban Bendelina juga tidak mencari tahu kenerafaan ibunya yang hilang berbulan-bulan.

"Masa anaknya tidak cari. Korban juga baru ditemukan oleh keluarganya dan itu justru membuat anak kandung korban kaget," ungkapnya.

Kejanggalan berikut yaitu ditemukan ada botol cuka dan botol infus di dalam rumah korban Bendelina Mone saat pihak kepolisian melakukan olah TKP. Jadi, jelas dia, ketika saksi yang adalah tetangga korban mencium aroma tidak sedap, lalu anak korban menyampaikan bahwa itu adalah aroma sampah.

Menurut Tommy, kejanggalan yang ada inilah yang harus dimuat dalam materi gelar perkara. Jadi, jangan fokus pada hal-hal yang bersifat Toksikologi.

"Mayat ini sudah mengering," ujarnya.

Karena itu, dirinya meminta saat gelar perkara nanti bisa juga dilibatkan juga pihak keluarga sehingga bisa disampaikan beberapa kejanggalan yang ada. (r1/gat)

  • Bagikan