Sekda Jadi Komut Bank NTT Harus Ditindak

  • Bagikan
RESTI SELI/TIMEX TOLAK BERKOMENTAR. Sekda NTT, Kosmas Lana (seragam keki) ketika di depan ruang kelimutu dan menolak berkomentar, Senin (13/5).

Kosmas Lana Bungkam

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Ditengah gonjang-ganjing kerja sama antara Bank NTT dan Bank DKI, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT memutuskan untuk mengganti susunan dewan komisaris dan direksi Bank NTT. Di mana, mayoritas pemegang saham 72,32 persen menyetujui untuk mengubah susunan tersebut.

RUPS tahun buku 2023 dan RUPS LB 2024 dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake sebagai pemegang saham pengendali Seri A, yang memutuskan untuk mengubah susunan komisaris dan direksi. Terutama, Komisaris Utama Bank NTT Juvenile Djojana diberhentikan dan digantikan oleh Kosmas D Lana, Komisaris Independen, Samuel Djo diberhentikan dan digantikan oleh Aloysius Liliweri, Komisaris Independen, Frans Gana tetap, Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho diberhentikan dan Yohanis Landu Praing ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama.

Kosmas D Lana sendiri merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah NTT, di mana menurut pakar Hukum Tata Negara dari Undana, John Tuba Helan, Pemerintah Provinsi NTT serta Kosmas Lana telah melanggar aturan.

Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara tegas melarang para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik untuk tidak boleh merangkap sebagai komisaris pada BUMN dan BUMD.

"Sekda adalah pelaksana pelayanan publik, sehingga jabatan sekda sebagai Komisaris Utama Bank NTT melanggar hukum dan harus ditindak tegas," ujar John, Senin (13/5).

Sementara apabila Pemprov NTT menggunakan Permendagri Nomor 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, John menegaskan, aturan tersebut tidak berlaku.

"Jika Permendagri membolehkan sekda menjadi komisaris BUMD, maka sesuai asas hukum bahwa aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka aturan yang lebih rendah dikesampingkan dan berlaku ketentuan yang lebih tinggi. Permendagri jauh di bawah dari undang-undang, maka berlaku ketentuan Undang-undang Pelayanan Publik," terangnya.

Karena itu, maka telah melanggar aturan dan harus diberhentikan serta kembalikan segala biaya yang telah digunakan. Sementara itu, John juga mengkritik posisi Aloysius Liliweri yang menjabat sebagai Komisaris Independen. Pasalnya, Aloysius sendiri merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi atau Ahli Komunikasi.

"Ahli Komunikasi jadi Komisaris Bank, Profesor tidak kuasai semua bidang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu mengatakan, sampai saat ini, Bank NTT belum mengirimkan dokumen ke OJK terkait keputusan RUPS LB. Sebab, mekanisme kerja OJK sendiri adalah setelah menerima dokumen dari Bank NTT baru akan dikoordinasikan dengan OJK Pusat.

Japarmen juga menyampaikan, belum ada persetujuan dari OJK terkait pergantian komisaris dan direksi Bank NTT, sebab belum ada dokumen yang disampaikan ke OJK.

"Belum, karena dokumen belum disampaikan ke OJK," jawab Japarmen.

Dikatakan, menurut POJK Nomor 17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum disebutkan pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

Japarmen menyebut, dokumen Kosmas D Lana belum diterima oleh OJK. Sehingga, dirinya belum mengetahui apakah Kosmas memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau sudah ada dokumen pengajuan ke OJK baru kami teliti dan proses. Kami tidak bisa memproses sebelum ada dokumen," terangnya.

Disamping itu, Kosmas D Lana yang ditemui di gedung DPRD Provinsi NTT memilih bungkam dan menolak berkomentar.

"Nanti ya, nanti baru saya komentar," katanya sembari bergegas ke ruang Kelimutu. (cr1/ays)

  • Bagikan