Polres Kupang Tetapkan Lima Tersangka
OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Pembangunan gelanggang olahraga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang diberi nama Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah ‘makan’ korban. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata sebagaimana rilis Humas Polres Kupang, Selasa (14/5) menyebutkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut adalah berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap 50 orang saksi, empat saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," Agung.
Dikatakan, kasus tersebut mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 dan penetapan tersangka baru dilakukan pada 3 Mei 2024 lalu.
"Sejak tahun 2023 lalu kami sidik kasus ini. Per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," tegasnya.
Diungkapkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang dimulai sejak tahun 2019, hingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41.
Kelima tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (ays)