JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - KPK terus mempreteli harta kekayaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga didapat dari hasil korupsi. Yang terbaru, satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD milik SYL telah diboyong Komisi Antirausah.
Mobil berwarna hitam itu, Selasa (14/5) kemarin diboyong ke rumah penyimpanan benda sitaan negara KPK RI. Mobil semula disembunyikan di kawasan Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Mobil tersebut merupakan temuan dari tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kemarin.
Mobil seharga Rp 1 miliar tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan. Mobil tersebut kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat SYL. Barang sitaan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, KPK juga telah menyita rumah gedong milik SYL. Rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan itu disita oleh KPK sebagai langkah aset recovery dari hasil korupsi.
SYL sendiri kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL dijerat dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam persidangan yang berlangsung mulai 28 Februari 2024. Selama menjalani persidangan itu lah, para saksi mulai menjabarkan mengenai tabiat SYL selama menjadi Mentan. Mulai dari minta jatah uang bulanan untuk istri, renovasi rumah, sampai biaya umroh.
Tim jaksa KPK telah mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai menteri. Kini KPK juga sedang berfokus pada besaran dan aliran uang yang diterima SYL untuk menjerat pasal TPPU. Yang besarannya sedang dihitung oleh KPK. (elo/jpg/ays)