40 Pasutri Disahkan di Gereja Katedral Kristus Raja
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang kembali menggelar nikah massal di paroki Katedral Kristus Raja Kupang. Untuk nikah massal kali ini, sebanyak 40 pasangan suami-istri (Pasutri) yang beragama Katolik disahkan kehidupan berumahtangganya.
Kegiatan pemberkatan nikah massal ini juga dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Jhoni Bire. Hadir juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya.
Para pasangan yang dikukuhkan ini juga langsung menerima berbagai berkas kependudukan, berupa kartu keluarga (KK), akta nikah, termasuk akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.
Pj Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Kupang, dirinya menyampaikan selamat berbahagia bagi 40 pasang suami istri yang dikukuhkan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah di hadapan Tuhan, melalui pemberkatan nikah massal ini.
Fahrensy menjelaskan, pada hakekatnya suatu perkawinan perlu mendapat legitimasi baik secara hukum agama maupun hukum negara. Sebab, tanpa adanya legitimasi ini, maka segala bentuk praktik hidup bersama, dianggap bertentangan bahkan bersinggungan dengan kaidah agama maupun norma-norma yang ada dalam masyarakat di negara ini.
"Atas dasar itulah, maka pemerintah menganggap perlu terus menggencarkan program pernikahan massal setiap tahun. Hal ini dinilai penting karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada begitu banyak pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah yang disebabkan oleh berbagai kendala, baik itu dari aspek ekonomi, sosial, agama, budaya dan lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, program nikah massal ini merupakan wujud kepedulian dan kepekaan Pemerintah Kota Kupang dalam menciptakan, menempatkan dan mengembalikan keteraturan hidup masyarakat seturut norma dan kaidah yang berlaku.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang berharap agar kegiatan nikah massal ini akan meminimalisir jumlah pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Sekaligus, nikah massal ini juga merupakan suatu gerakan moral yang dapat menggugah kesadaran masyarakat, akan pentingnya unsur legalitas dalam membentuk suatu lembaga pernikahan dengan ikatan yang sah maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya.
Dia mengatakan, dengan adanya pernikahan yang sah menurut hukum negara, maka masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Antara lain, pelayanan kependudukan seperti akta perkawinan, akta kelahiran anak, kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia berharap agar dengan terselenggaranya nikah massal ini maka dapat menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun, saling menghargai di dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat serta mampu terus mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keluarga.
Dia juga mengajak semua stakeholder untuk peduli terhadap berbagai program prioritas yang digencarkan pemerintah terutama dalam penanganan stunting dan gizi buruk.
"Kepada para pasangan suami istri yang baru dikukuhkan agar memperhatikan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh calon ibu. berpeganglah pada prinsip bahwa anak yang sehat lahir dari ibu yang sehat. artinya pasangan harus mempersiapkan kesehatan yang prima sebelum memasuki kehamilan," ujarnya.
Dia mengatakan, masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) begitu krusial menentukan masa depan anak, dimulai sejak proses pembuahan dalam kehamilan. Sebab, perkembangan fisik dan kognitif pada masa 1.000 HPK merupakan kesempatan untuk mewujudkan masa depan anak yang sehat dan cerah serta bebas stunting. (thi/gat)