Tujuh Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
IST TERSANGKA. Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono (tengah) bersama Plt. Dirjen PSDKP-KKP RI, Pung Nugroho Saksono, Dirreskrimum Kombes Pol. Patar Silalahi, Kepala Stasiun PSDKP Kupang Dwi Santoso Wibowo dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy usai memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan manusia di Mapolda NTT, Senin (13/5).

Tertangkap Hendak Selundupan Manusia ke Australia

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebanyak tujuh orang tersangka yang terjerat kasus penyelundupan manusia melalui jalur laut dari Kendari ke Australia terancam 15 tahun penjara. Ke tujuh tersangka ini telah ditahan di Polda NTT.

Tidak hanya ditahan saja, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1.500.000.000,00.

"Kasus ini diungkap setelah PSDKP Kupang menyerahkan kasus People Smuggling pada tanggal 8 Mei lalu ke Ditreskrimum Polda NTT," kata Wakapolda NTT, Brigjen Polm Awi Setiyono, Senin (13/5).

Kapal tanpa dokumen dengan enam orang WNA (Warga Negara Asing) dan enam WNI (Warga Negara Indonesia) sebagai anak buah kapal (ABK) berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada para ABK sebesar Rp 5 juta rupiah dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta rupiah ketika sampai di Australia.

"Mereka menyamar sebagai nelayan yang mencari ikan hiu dan teripang di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia, khususnya di Pulau Papela yang masih berada di bawah hukum Polres Rote Ndao, Polda NTT," ungkap Brigjen Pol. Alwi.

Pada Rabu (8/5), kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menemukan kapal tanpa nama dan tanpa dokumen perizinan yang berusaha menangkap hiu dan teripang di perbatasan perairan kedua negara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ditarik ke dermaga perikanan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.

Kapal tersebut berangkat dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 4 Mei lalu.
Setelah berlayar hingga Larantuka pada 5 Mei dan beristirahat selama satu malam, kapal tersebut kemudian melanjutkan perjalanan ke Kupang pada tanggal 6 Mei.

"Di pantai Oesapa, para WNA turun dari kapal dan menginap dua malam di Hotel Winslou Oesapa. Sementara para ABK tetap berada di atas kapal karena alasan kerusakan mesin," tandasnya.

Enam WNA yang ditangkap itu berasal dari Cina yaitu Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Che Xu, Dai Zhong Hai, Zhao Jin Xiang dan Jiang Xiao Jia (tanpa paspor) yang juga merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samuan.

"Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin dan beberapa unit hand phone," ujarnya.

Proses hukum terhadap para tersangka hingga kini masih berlangsung. Sementara ke lima WNA akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk proses dan deportasi.

Sedangkan satu WNA sebagai smuggler akan diproses hukum lebih lanjut. Enam tersangka WNI masing-masing berinisial MA, 51, asal Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, RM, 40, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, AB, 32, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, MS, 47, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, JL, 43, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan inisial BT, 29, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakapolda NTT menegaskan bahwa kasus people smuggling bukanlah hal baru di wilayah tersebut. Sebab, Polda NTT telah beberapa kali menangani kasus serupa sejak tahun 2021.

Kasus terbaru ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menangani kejahatan transnasional dan melindungi perbatasan negara dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. (r1/gat)

  • Bagikan