BETUN, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malaka dan DPRD berkolaborasi serta berkomitmen untuk mewujudkan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Malaka.
Hal ini dibuktikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malaka bersama pimpinan OPD dan lintas sektor melakukan rapat koordinasi terkait MPP, Senin (13/5) yang melibatkan tim kajian akademisi perguruan tinggi dari Undana Kupang.
"Rapat koordinasi ini akan dilanjutkan dengan FGD pada bulan Juni mendatang untuk menghasilkan dokumen dan selanjutnya akan dipresentasikan di Kementerian PANRB di Jakarta," kata Kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Malaka, Vinsensius Babu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5).
Menurutnya, ini semua terlaksana tidak terlepas dari dukungan mitra kerja dalam hal ini DPRD Kabupaten Malaka dalam mewujudkan MPP berkaitan usulan pemerintah kepada DPRD dalam hal ini lewat mitra komisi I dalam tim Banggar DPRD dan menyetujui usulan tambahan anggaran untuk mewujudkan MPP pada pembahasan anggaran tahun 2023 lalu.
Dirinya menuturkan, saat ini tahapan dan proses kegiatan sementara berjalan. Karena itu, pemkab menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari mitra kerja dalam hal ini DPRD Kabupaten Malaka.
Ia meminta dukungan dari semua lintas sektor dan masyarakat untuk sukseskan MPP di Kabupaten Malaka, sehingga bisa memudahkan pelayanan terhadap masyarakat secara terpadu lewat satu pintu.
Vinsensius menjelaskan, tujuan rencana pembangunan MPP di Kabupaten Malaka memberikan kemudahan pelayanan pada satu tempat, memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat dan dukungan terhadap program strategis nasional.
Menurutnya, MPP merupakan lembaga pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudian jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
MPP diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang PMPTSP.
Dikatakan, DPMPTSP wajib mengikutsertakan pelayanan kementerian/lembaga/pemerintah daerah lainnya serta pelayanan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Dijelaskan, MoU sebagaimana yang dimaksud ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama para pihak dalam rangka pengunaan dan pemanfaatan sumber daya termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/fasilitas.
Dirinya mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP, rendanya kualitas pelayanan publik, road map reformasi birokrasi, program gerakan Indonesia melayani dan rencana aksi daerah pencegahan korupsi (RAPDK).
Pembetukan MPP dirancang oleh Kementerian PAN RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transparan tata kelola pelayanan publik menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhanaan proses dan prosedur serta integrasi pelayanan pada MPP akan memudahkan akses serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelengaraan pelayanan publik.
Sementara, Bupati Malaka, Simon Nahak melalui Asisten III Setda Malaka, Gregorius Fatin mengatakan, kegiatan rapat koordinasi merupakan kegiatan positif untuk persiapan penyelenggaraan MPP demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat yang lebih baik serta untuk meraih kesuksesan.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi MPP ini dan ini adalah salah satu usaha untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat baik dari segi pelayanan administrasi dan pelayanan yang lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Malaka," ungkapnya.
Dikatakan, melalui rapat koordinasi, keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik merupakan wujud dan upaya sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik. Salah satunya mendorong peningkatan pelayanan publik yang akan memberikan dampak pada penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik. (kr6/ays)