KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Berdasarkan data pada aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), terdapat 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah membuat akun dan mengirimkan berkas pendaftaran. Namun demikian, hanya ada sembilan OBH dilanjutkan dengan perbaikan pada verifikasi dan akreditasi (Verasi) periode 2025-2027 hingga batas waktu pendaftaran.
Dari jumlah itu, terdapat lima OBH dari sembilan OBH yang telah dilakukan pengecekkan dokumen fisik yakni Posbakum Yayasan Mitra Adidaya Kefamenanu, LBH Surya NTT Perwakilan Alor, Bantuan Hukum Geradin Ende, PBH Kencana Kasih, LBH Surya NTT Perwakilan Larantuka dan YBH Bina Damai Utama.
"Verasi ini dalam rangka untuk mendapatkan pemberi bantuan hukum yang layak dan berkualitas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, Kamis (16/5).
Sementara OBH yang belum dilakukan pemeriksaan dokumen fisik yang berada di Pulau Timor baru akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTT bersamaan dengan pemeriksaan faktual.
"Kita berharap agar pemeriksaan lapangan ini, maka akan semakin banyak OBH periode tahun 2025-2027. Untuk pemenuhan hak atas rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu," ungkapnya.
Marciana juga meminta Tim Verasi yang akan turun ke lapangan agar melakukan tugas verifikasi dengan maksimal. Selain itu, mengingatkan OBH yang akan diperiksa untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang baik dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. (r1/gat)