Kiat Kejati NTT Cegah Korupsi ADD di Desa
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat tinggi. Penyumbang kasus Tipikor terbanyak datang dari pengelolaan anggaran dana desa (ADD).
Tak sedikit kepala desa (Kades) dan stafnya harus mempertanggungjawabkan uang yang mencapai miliaran rupiah itu di pengadilan.
Mayoritas mereka yang terlibat masalah hukum ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan ADD.
Untuk mencegah penyelewengan ADD, Kejati NTT siap meluncurkan buku pintar sebagai bekal bagi kades dalam mengelola dana desa.
“Buku ini akan dibagikan kepada seluruh kepala desa sebagai petunjuk pengelolaan ADD sehingga tidak terjerat masalah hukum,” ungkap Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolonilo, SH., MH, Rabu (15/5).
Buku pintar tersebut, katanya, disusun oleh Kejati NTT dan didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Ia juga menyayangkan terkait banyak sekali kepala desa yang terlibat kasus korupsi dengan alasan mereka tidak mengetahui aturan sehingga buku pintar itu diharapkan bisa membantu para kades.
“Buku yang akan diluncurkan ini sangat singkat dan sederhana namun jika tidak dimanfaatkan secara baik maka akan berbahaya,” katanya.
Lebih lanjut, mantan Kajari Manggarai Barat itu mengatakan bahwa jika semua kades sudah mendapat buku namun masih saja terlibat maka tidak lagi toleransi maupun alasan bagi mereka yang menyelewengkan dana desa.
“Jika tidak aral melintang, peluncuran buku pintar akan dilakukan di Kabupaten TTS dengan melibatkan seluruh kepala desa,” terangnya. (cr6/gat)