Pelayanan Harus Mudah, Murah dan Cepat

  • Bagikan
IST SAMBUTAN. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberikan sambutan di sela kegiatan rakor dan evaluasi pelaksanaan sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (Samsat) kabupaten/kota se-NTT, Rabu (15/5)

Ombudsman NTT Gelar Rakor dan Evaluasi Kinerja Samsat NTT Tahun 2024//

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Rabu (15/5), Ombudsman RI Perwakilan NTT menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi pelaksanaan sistem administrasi manunggal di bawah satu atap (Samsat) kabupaten/kota se-NTT tahun 2024. Kegiatan ini digelar, Rabu (15/5) bertempat di Hotel Kristal Kupang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Dirlantas Polda NTT, Kacab Jasa Raharja, serta Plt. Kepala Badan Pendapatan Provinsi NTT.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton juga hadir dalam rapat tersebut. Dalam intervensinya, Darius memaparkan tentang evaluasi pelayanan di Samsat selama tahun 2023. Evaluasi pelayanan ini didasarkan pada komplain yang diterima dan hasil kunjungan langsung ke beberapa Samsat.

Salah satu fokus utama rapat adalah substansi komplain dan hasil monitoring, yang kemudian disampaikan kepada para Kasat Lantas, kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah dan tim Jasa Raharja. Harapannya agar layanan Samsat dapat terus ditingkatkan mulai dari pelayanan BPKB, STNK, hingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ombudsman juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap Samsat dilakukan melalui beberapa metode. Termasuk monitoring langsung di loket pelayanan, kajian pelayanan publik, penilaian tahunan, serta inspeksi mendadak (Sidak) dan Mystery Shopping.

Dalam upaya meningkatkan layanan di Samsat, Darius menyarankan untuk menghilangkan pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku dan memperbaiki sarana prasarana kantor Samsat sesuai standar minimum.

Selain itu, layanan juga harus mudah, murah dan cepat. Para pembayar pajak, kata Darius, adalah raja yg harus diayani dengan setulus hati karena dari merekalah, maka bisa dibangun daerah dan negara ini.

Saran-saran tersebut didasari oleh Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat yang menegaskan pentingnya pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pembayaran pajak secara transparan dan informatif.

Tak hanya itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Darius juga mengusulkan pembatasan izin operasional kendaraan plat luar daerah NTT untuk jangka waktu tertentu. Dengan harapan, kendaraan tersebut dapat dimutasi ke wilayah NTT.

"Terima kasih kepada Plt. Kepala Badan Pendapatan Provinsi NTT, Dominikus Dore Payon dan jajaran, Dirlantas Polda NTT dan jajaran, Kacab Jasa Raharja dan jajaran atas diskusi hari ini, Semoga bermanfaat," tutupnya. (cr3/gat)

  • Bagikan