PBH Kencana Kasih Bantu Masyarakat secara Gratis
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selangkah lagi menuju akreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hal ini tidak terlepas dari penanganan perkara secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Dibawa kepemimpinan Melkzon Beri, SH., M.Si, PBH Kencana Kasih diharapkan terus membantu masyarakat kurang mampu yang berdampak hukum di seluruh NTT.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ketika memimpin langsung proses verifikasi faktual di kantor yang beralamat di Jalan TDM I, Gg. Komodo II, RT 01, RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo Kota Kupang itu mengakui bahwa beberapa kali meminta bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Beberapa kasus itu, ketika kita meminta bantuan mereka membantu tanpa biaya. Bahkan mereka berkantor di lapas. Ia berharap dengan verifikasi ini, PBH Kencana Kasih bisa lolos dan terakreditasi Kemenkumham,” katanya, Sabtu (18/5).
Pada kesempatan tersebut ia juga mendorong agar di buka kantor perwakilan di setiap wilayah. Karena dari data yang ada masih banyak kabupaten di NTT tanpa LBH. Sedangkan sesuai aturan, minimal ada tiga LBH terakreditasi di setiap kabupaten.
“Kalau makin banyak LBH yang mendaftar lebih baik dan kami berharap demikian akar membantu khusus orang yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia merinci, LBH terakreditasi di NTT hanya 15 LBH yakni di Atambua, Kefa, Kota Kupang, Maumere, Manggarai, Labuan Bajo dan Sumba. “Tahun ini ada 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendaftar dan yang lolos hingga tahap verifikasi faktual sebagai 9 OBH. Salah satunya PBH Kencana Kasih. Kita berharap agar dengan kinerja yang ada dapat diakreditasi,” harapnya.
Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH.,M.Si mengaku bersyukur karena penantian panjang verifikasi faktual dapat dilakukan tim Kemenkumham NTT.
“Ini merupakan kehormatan luar biasa karena dihadiri langsung Ibu Kakanwil NTT,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini mencakup pemeriksaan kondisi sarana dan prasarana kantor serta kesiapan administrasi, termasuk jumlah advokat dan paralegal, administrasi terkait litigasi, perkara perdata maupun pidana, serta kegiatan non litigasi seperti konsultasi hukum dan pemberdayaan hukum di luar pengadilan.
“Kita berharap PBH Kencana Kasih NTT bisa diakreditasi di NTT,” sebutnya.
Ia juga mengaku, kedepan akan membuka kantor perwakilan di semua kabupaten di NTT. Saat ini baru tujuh kantor perwakilan yakni kabupaten Kupang, Alor, Belu, Malaka, Maumere, Ende, Manggarai.
Ia menyadari bahwa hingga saat ini yang belum dilakukan dari kegiatan non litigasi adalah penelitian dan pengkajian hukum. “Kami juga diminta untuk fokus ke penelitian dan pengkajian hukum dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama semua anggota advokat yang ada di PBH Kencana Kasih,” terangnya.
Untuk personel, hingga saat ini pihaknya memiliki 13 advokat dan tujuh orang paralegal. Sampai saat ini, telah menangani sekitar 200 perkara secara gratis. Dengan komposisi advokat perempuan terbanyak, pihaknya dalam waktu dekat akan menempatkan advokat khusus penanganan masalah perempuan dan anak.
“Proporsi terbesar advokat perempuan sehingga kami berencana akan menetapkan adanya advokat yang khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Ia mengisahkan bahwa PBH Kencana Kasih NTT resmi berdiri sejak Juni 2020 langsung dan mengajukan akreditasi namun terkendala karena syarat akreditasi minimal usia kantor harus tiga tahun. Lalu penanganan perkara korupsi tidak dibolehkan ditangani secara cuma-cuma atau gratis.
“Kendala ini yang membuat PBH Kencana Kasih tidak terakreditasi awal. Namun saat ini pihaknya optimis akan terakreditasi yang berlaku 2024-2027,” pintanya.
Untuk diketahui, tim verifikasi terdiri dari empat orang memeriksa berkas-berkas kasus yang ditangani PBH Kencana Kasih guna memastikan kesesuaian antara persyaratan administrasi yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan dokumen aslinya.
Dalam kunjungan ini, tim melakukan wawancara singkat mengenai pendirian LBH, sumber dana, serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan LBH. (cr6/gat)