Perkara Penganiayaan Terhadap Penyandang Disabilitas
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang bagi dua orang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Mario Imanuel Gaspersz yakni Nyongki Oktoviaus Taneo dan Stenly Defandi Leo alias Fandi Leo akhirnya sampai pada tahap tuntutan. Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang ini digelar Senin (20/5) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Oleh JPU Kejari Kota Kupang, perkara dengan nomor: 43/Pid.B/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Nyongki Oktovianus Taneo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya, perkara dengan nomor: 44/Pid.B/2024/PN Kpg, dengan terdakwa Stenly Defandi Leo alias Fandi Leo, dituntut 4 tahun penjara.
"Terdakwa Nyongki Taneo didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan terdakwa Fandi Leo didakwa Pasal 351 ayat 2 KUHP," jelas JPU Kejari Kota Kupang, Diva, dihadapan Majelis Hakim.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mario Imanuel Gaspersz. Menghukum terdakwa Fandi Leo, membayar restitusi kepada saksi korban Rp 2.380.853, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Nyongki Taneo untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 1.500.000.
Pada kesempatan sidang tuntutan itu, Hakim Ketua I Nyoman Agus Hermawan, yang didampingi dua hakim anggota tersebut menanyakan kepada terdakwa Nyongki Taneo apakah menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan? Terdakwa Nyongki Taneo mengaku menyesal. Pertanyaan serupa juga dilontarkan kepada terdakwa Fandi Leo dan jawabannya sama yaitu menyesal.
Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan idang lanjutan akan digelar pada 27 Mei nanti dengan agenda putusan. (r1/gat)