Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

  • Bagikan
MUHAMMAD ALI/JAWA POS LAPOR KE BARESKRIM. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers, Senin (19/5) di lobby gedung Merah Putih KPK Kuningan.

JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berhasil "menunda" putusan dugaan pelanggaran etik yang rencananya disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini. Itu usai gugatan dirinya ke PTUN Jakarta dikabulkan lewat putusan sela. Konflik makin meruncing, lantaran Ghufron juga melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

Dalam putusan sela PTUN Jakarta tertanggal 20 Mei, majelis hakim memerintahkan agar menunda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron oleh Dewas KPK. "Sebenarnya kami telah mengajukan permohonan gugatan ini sejak 24 April. Dan sejak itu, kami berupaya untuk meminta segera adanya putusan sela," ucap Ghufron tadi malam di gedung Merah Putih KPK bersama tujuh kuasa hukumnya. Dan kemarin, permohonannya baru dikabulkan.

Ghufron melaporkan ke PTUN lantaran menilai kasus yang membelitnya di dewas itu sudah kedaluwarsa. Lantaran sudah berlangsung sejak 15 Maret 2022. Namun, dewas tetap kekeh untuk memprosesnya, dengan alasan kasus tersebut baru dilaporkan Desember 2023.

Di singgung apakah dirinya akan hadir dalam sidang putusan dewas yang digelar hari ini, Ghufron tak menjawab secara tegas. Namun, dia menyebut, seharusnya dewas berpatokan dari hasil putusan sela PTUN. Bahwa pemeriksannya harus ditunda. "Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi. Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak," terangnya.

Tak hanya mengunggat di PTUN, buntut diperiksanya Ghufron dalam perkara dugaan etik ini juga membuatnya melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei lalu. Di singgung, apakah yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Albertina Ho saja, Ghufrob menjawab bukan satu orang saja. "Tidak satu, ada beberapa," katanya.

Ghufron menggunakan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pelaporan tersebut. Yakni Pasal 421 terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.

Dia mengaku melapor ke Bareskrim lantaran pemberitaan yang berkembang mengenai kasusnya itu sudah menyerang nama baiknya dan keluarganya. Dan langkah hukum akhirnya harus dia tempuh. "Ini bagian dari pembelaan saya," katanya.

Sementara itu, Jawa Pos (grup Timex) sempat mengkonfirmasi ke Dewas KPK terkait putusan sidang etik hari ini. Namun, hingga berita ini ditulis Senin (20/5) pukul 18.36 WIB, anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris belum merespon konfirmasi yang dikirim koran ini. (elo/jpg/ays)

  • Bagikan