KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menjatuhkan tuntutan bagi terdakwa Andy Habel Oematan. Andy Habel Oematan tersandung perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Putri Irenne Paa beberapa waktu lalu.
Sidang dengan Nomor perkara 61/Pid.B/2024/PN Kpg itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (20/5). Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Diva.
Terdakwa Andy Habel Oematan, dalam dakwaan ke satu diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP. Atau kedua, diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 KUHP.
Diva menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Andy yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami bengkak dan pendarahan. Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Terdakwa menyesal dan sudah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelasnya.
Dalam amar tuntutan, JPU menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menetapkan terdakwa Andy Habel Oematan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andy Habel Oematan dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," jelasnya.
Usai pembacaan amar tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek yang didampingi dua hakim anggota, mengatakan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Terdakwa Andy Habel Oematan, hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Sementara Heri James Fobia, selaku Penasihat Hukum Terdakwa Andy Habel Oematan mengaku pada sidang mendatang pihaknya akan mengajukan pembelaan. (r1/gat)