Jangan Ada Intervensi

  • Bagikan
Pengamat Hukum Tata Negara Undana, Jhon Tuba Helan. (FOTO: ISTIMEWA).

15 Jabatan di Pemprov NTT Lowong

KUPANG, TIMEX,FAJAR.CO.ID - Menjelang pelaksanaan pilkada, 27 November 2024  mendatang, Pemerintah Provinsi NTT membuka penerimaan seleksi pengisian 15 jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong dan akan lowong.

Pembukaan seleksi berdasarkan surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama ini juga merupakan seleksi terakhir di tahun 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada Timor Express, Senin (20/5) mengatakan, berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pada Pasal 71 ayat (2) menyebut, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," sebut Jemris.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati/wali kota.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi NTT, Yosef Rasi menyebut, proses pembukaan seleksi sudah tidak ada masalah. Pasalnya, telah mendapatkan surat persetujuan dari Mendagri pada 6 Mei lalu.

"Sebagaimana diamanatkan dalam surat Mendagri tanggal 29 Maret bahwa proses pengisian jabatan struktural eselon II, III dan IV dapat dilakukan apabila telah mendapat surat persetujuan tertulis dari Kemendagri. Dan kita sudah dapat persetujuannya, maka kita sudah bisa mulai dengan proses pelaksanaan pendaftaran," terang Yosef.

Bukan itu saja, proses ini pun telah mendapat persetujuan dari KASN. Kemudian, sebelum pelaksanaan pendaftaran, diawali dengan penetapan SK panitia seleksi (pansel) oleh gubernur.

"Sudah tetapkan tujuh orang pansel yang akan melakukan proses seleksi dan tim sekretariat pansel. Kemudian pansel pada 14 Mei sudah melakukan rapat terkait pendaftaran sampai pengumuman akhir, sehingga pada 15 Mei kita keluarkan pengumuman dan pendaftaran," jelasnya.

Diuraikan, unsur pansel sendiri terbagi menjadi 40 persen dari internal birokrasi, yakni Pemprov NTT dan 60 persen dari eksternal birokrasi bisa dari akademisi, profesional, yang terpenting tidak dalam konsep bernuansa partai politik.

"Pansel itu kita menyeleksi orang yang  memiliki kepakaran secara akademik, sosial kultural, sosial masyarakat dan aspek sosial lainnya," tambahnya.

Yosef menegaskan, proses terbuka bagi umum, sehingga bebas dari intervensi. Dia mengatakan, proses bergantung pada kemampuan setiap calon karena itu diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik.

"Jadi itu, saya katakan tidak ada intervensi sama sekali. Sehingga calon peserta tidak boleh menginterpretasi bahwa ini sudah dapat jabatan ini, jangan takut sebelum bertanding," tegasnya.

Sementara itu, hingga proses saat ini, belum ada calon yang mendaftar.

Sementara, pakar Hukum Tata Negara dari Undana, John Tuba Helan menilai, proses yang dilakukan Pemprov NTT sudah tepat karena telah mendapat persetujuan Mendagri.

"Hal ini penting berhubung banyak jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong sehingga perlu diisi agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat," ujar John.

Dia berharap, lelang jabatan dapat dilakukan secara objektif berdasarkan hasil seleksi. Para pejabat baik eksekutif maupun legislatif tidak melakukan intervensi dalam proses lelang untuk meloloskan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan mereka. (cr1/ays)

=============================grafis

15 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Lowong

1. Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat

2. Kepala Dinas Perhubungan

3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

5. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (jabatan akan lowong TMT 1 Agustus 2024)

8. Kepala Badan Keuangan Daerah

9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

11. Kepala Biro Umum

12. Kepala Biro Organisasi

13. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

14. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan

15. Direktur RSUD Prof Dr WZ Johannes

SUMBER: Olahan Timex

  • Bagikan

Exit mobile version