ASN Wajib Undur Diri 22 September

  • Bagikan
Lodowyk Fredrik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan, termasuk partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, Selasa (21/5).

Lodowyk menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menjelaskan bahwa di Pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus terbebas dari pengaruh dan intervensi. Sehingga, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, entah itu gubernur/wakil, bupati/walikota dan wakil bupati maupun wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Lanjutnya, Lodowyk menyebut, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, maka merupakan tindak lanjut putusan MK No. 41/PUU-XII/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2015, sehingga jelas bahwa pengunduran diri bagi PNS yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024, dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh KPU setempat.

"Karena PKPU No. 2/2024 Tentang Tahapan & Jadwal Pilkada 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024, menyatakan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan pada 22 September 2024, maka pengunduran diri PNS yang akan mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 wajib dilakukan sejak 22 September 2024 (saat penetapan paslon kepala daerah)," tandasnya.

Sementara itu, ASN wajib menyerahkan pengunduran dirinya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Di Pasal 59 ayat (3) yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, gubernur dan wakil, bupati juga walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon," terangnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN apabila melanggar hal tersebut, yakni pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

"Pasal 52 ayat (4) menjelaskan pemberhentian pegawai ASN karena sebab menjadi anggota dan atau pengurus parpol dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya. (cr1/rum)

  • Bagikan