Berprinsip Seimbangkan Produksi Dalam Negeri dan Impor

  • Bagikan
AGFI SAGITTIAN/JAWA POS BUTUH PEMBUKTIAN: Febri Hendri Antoni Arif (dua dari kiri) bersama (dari kiri ke kanan) Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ronggolawe Sahuri, dan Kepala Biro Hukum Ikana Yossye Ardianingsih dalam konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta, kemarin (20/5).

Kemenperin Memberi Penjelasan tentang Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Utama

JAKARTA,TIMEX.FAJAR.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi tentang penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Apalagi, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada supply chain manufaktur.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pihaknya mendukung arahan presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. ”Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenperin kemarin (20/5).

Febri menyebutkan, terkait kebijakan pertimbangan teknis (pertek), tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Dengan begitu, masih perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.

”Pernyataan bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala pertimbangan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” tegasnya.

Febri menjelaskan, pada Jumat (17/5), Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, lanjut dia, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan pasar. Febri menekankan pihaknya tidak alergi dengan impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. ’’Kebijakan lartas (larangan terbatas) diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri,” tuturnya.

Febri melanjutkan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Sementara itu, terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep neraca komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.

”Kemenperin memahami permasalahan teknis yang disebabkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan perubahan peraturan menteri perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga saja,” tegasnya. (agf/c12/dio/thi)

  • Bagikan