JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Harapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Elyas Yohanis Asamau untuk berkantor di Senayan pupus. Ini setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan El --sapaan Elyas Asamau-- ke Mahkamah Konstitusi (MK) diputus tak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (22/5) sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI.
Para hakim MK yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa, setelah membaca secara komprehensif materi gugatan, terutama bagian petitum tidak jelas.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani menyebutkan dari 29 TPS yang menjadi dalil El Asamau sebagai pemohon, terdapat 24 TPS yang tidak dijelaskan dalam posita. Selain itu, terdapat pula petitum pemohon yang meminta agar Mahkamah melakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang pada 203 TPS se-Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Terkait hal ini, sambung Arsul, Mahkamah tidak menemukan 203 TPS yang dimaksudkan, hanya terdapat 32 TPS di Kecamatan Alak. Kemudian, Mahkamah juga mendapati fakta atas dalil untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang pada 29 TPS di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT. Namun lagi-lagi Mahkamah tidak menemukan uraian dan lokus yang dimaksud.
Untuk diketahui, Pemohon dalam permohonannya mempersandingkan salah satu perolehan suaranya, yakni di Kota Kupang, dimana Pemohon menyatakan mendapat sebanyak 25.194 suara, sedangkan menurut Termohon memperoleh 25.104 suara sehingga terdapat selisih 90 suara. Sementara Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) memperoleh 39.233 suara menurut Termohon, dan 39.153 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 80 suara.
Hal ini menurut Pemohon melalui kuasa hukumnya, Ferdinandus Maktaen, terjadi karena Termohon menambahkan suara sah bagi calon tersebut. Kemudian dari persandingan perolehan suara Pemohon di seluruh kabupaten/kota, Provinsi NTT, Ferdi menyebutkan bahwa Pemohon berdasarkan Termohon mendapatkan 265.900 suara dan Caleg Nomor Urut 7 mendapatkan 267.195 suara, sehingga terdapat selisih 1.295 suara.
Maka berdasarkan persandingan ini, demikian Ferdi, sesungguhnya perolehan suara Pemohon yang benar ini akan menempatkan Pemohon sebagai calon terpilih sebagai DPD RI Dapil NTT.
Oleh karenanya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang yang berkenaan dengan yang terjadi di lima TPS d Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut: TPS 03 Desa Tara Mata, TPS 02 Desa Bondo Uka, TPS 05 Desa Mata Lombu Kecamatan Wewewa Tengah; TPS 03 Desa Maliti Daru, Kecamatan Wewewa Timur; dan TPS 004 Desa Bolora, Kecamatan Wewewa Tengah.
Sidang Perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sidang perdana atas gugatan El Asamau ini dimulai pada Kamis (2/5/2024), dan diputus hakim MK pada Rabu (22/5). (aln)