BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Guru Kecelakaan Bus di Subang

  • Bagikan
Pejabat dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari guru yang mengalami kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat. (FOTO: Dok. BPJamsostek)

SUBANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Baru-baru ini viral peristiwa kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan pulang kegiatan perpisahan sekolah. Musibah ini menewaskan murid serta guru dari SMK Lingga Kencana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak yayasan dan Kepala SMK Prisma Depok.

BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Namun ternyata, korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di sekolah lain, yaitu SMK Prisma Depok dan belum didaftarkan oleh SMK Lingga Kencana.

Sebagai instansi penyelenggara jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang. BPJS Ketenagakerjaan juga hadir menyikapi persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir guna melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru.

Namun sangat disayangkan, korban yang bekerja di dua sekolah tersebut hanya terdaftar di SMK Prisma dan belum terdaftar di SMK yang mengalami musibah tersebut. Seharusnya pihak yayasan atau sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk duaorang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Menyoroti kejadian yang viral tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Christian Natanael Sianturi turut memberikan imbauan dengan mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.

“Inilah wujud negara hadir lewat BPJamsostek, saya mengajak seluruh insan pekerja formal dan informal seluruh wilayah agar lekas mendaftar program di BPJamsostek.Pastikan Anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” imbuh Christian. (*/aln)

  • Bagikan