Sinergi dengan Polres Rote Ndao, Imigrasi Kupang Tinjau Penangkapan 2 WN Tiongkok

  • Bagikan
Kakanim Kupang, Christian Penna bersama petugas dari Kanim Kupang mewawancarai WN Tiongkok yang diamankan petugas atas dugaan pelanggaran batas wilayah. (FOTO: Dok. Kanim Kupang)

BA'A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang mengunjungi kantor Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, dan disambut Kapolres setempat, AKBP Mardiono, S.ST., MKP. Kunjungan petugas tersebut bertujuan meninjau dan mengumpulkan informasi mengenai penangkapan dua warga negara (WN) Tiongkok di perairan Rote Selatan.

Kapolres Mardiono dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa informasi awal adanya pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya diperoleh pada Minggu (26/5).

Informasi itu, kata Mardiono, menyebutkan bahwa terdapat sebuah kapal yang diduga memuat WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.

Setelah melakukan pencarian, kata Mardiono, personel Polres Rote Ndao menemukan satu kapal dengan tiga WNI yang menjadi ABK bersama dua WNA, tepatnya di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Setelah itu, lanjutnya, piaknya langsung melakukan upaya penangkapan. Identitas ketiga pelaku tersebut yakni AGW (44) dan I (37) yang berasal dari Kabupaten Sikka, serta K (38) yang berasal dari Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak Polres Rote Ndao, Mardiono menyebutkan bahwa ketiga ABK tersebut ditawari oleh seseorang berinisial BP, Kamis (9/5).

BP menawarkan untuk mengantar kapal ke Maluku guna mengangkut ikan dengan bayaran masing-masing Rp2,5 juta. Mereka pun berangkat dari Kabupaten Sikka menuju Pulau Moa di Maluku Barat Daya menggunakan kapal kayu, Sabtu (11/5).

Pada hari Rabu (15/5), BP membawa dua WNA asal China itu di Pelabuhan Moa, lalu dibantu dua pria lain membawa WNA tersebut ke kapal yang dibawa oleh ketiga ABK.

AGW yang merasa ditipu karena diminta hanya mengangkut ikan, akhirnya menghubungi BP. Namun BP mengatakan akan memberikan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui hal tersebut dan kapal berangkat menuju Australia dengan titik koordinat yang dikirim oleh BP.

Namun, pada Jumat (17/5), kurang lebih 17 mil sebelum kapal tiba di Darwin, Australia, satu unit kapal Angkatan Laut Australia menghadang kapal mereka dan melakukan interogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada hari Minggu (26/5), pukul 09.00 Wita, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam Bernama Vidu kepada tiga ABK dan dua WNA itu beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote.

Personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

Mardiono menyatakan bahwa masih dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penangkapan ini untuk kemudian di tindak lanjuti oleh Kanim Kelas I TPI Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA sesuai peraturan Keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kanim (Kakanim) Kupang, Christian Penna beserta petugas dari Kanim Kupang juga diberikan kesempatan untuk melakukan wawancara singkat terhadap dua orang WNA China dan tiga orang WNI yang ditahan mengenai penangkapan di perairan Rote Selatan tersebut. (/*hd/aln)

  • Bagikan