KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dua pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota. Sementara pelaku lainnya buron sehingga kini masih dalam pengejaran.
Pelaku berinisial RESP, 24, tidak berkutik saat diamankan, Kamis malam (30/5). Sebelumnya, telah diamankan terlebih dahulu pelaku pertama berinisial HS.
Korban pengeroyokan adalah Jevgany K. Koli, 28. Kejadian pengeroyokan itu terjadi tanggal 5 April 2024 di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan pelaku didasarkan pada bukti Laporan Polisi, Nomor: LP/B/339/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 5 April 2024 dan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/38/V/2024/Reskrim.
Pelaku RESP ditangkap saat menjaga lapak ikan bakar di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Pelaku pengeroyokan berjumlah tujuh orang dan saat ini telah diamankan sebanyak dua orang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.
Terkait kronologisnya, Lapolresta Kupang Kota mengaku, berawal saat korban menghadiri acara wisuda keluarganya di Jalan Bumi I. Ketika hajatan sedang berlangsung, pelaku Cs yang sudah terpengaruh minuman keras (Miras) saat itu memprovokasi teman-temannya, hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap korban.
"Jadi, pelaku RESP telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara pelaku lain yang masih buron masih terus dikejar," tegas sosok nomor satu di Mapolresta Kupang Kota ini. (r1/gat)