Kahang Jaya Rp 62 Juta, Ratu Sari 111 Juta

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX PASANG STIKER. Depot Kahang Jaya dan Depot Makan Ratu Sari didatangi langsung Kepala Bapenda) Kota Kupang, Semmi Messakh, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan dan jajarannya untuk memasang stiker tanda belum melunasi pajak, Jumat (31/5).

Bapenda Pasang Stiker Belum Lunasi Pajak di Tempat Usaha WP

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Depot Kahang Jaya dan Depot Makan Ratu Sari didatangi langsung Kepala Badan Pendapatan (Bependa) Kota Kupang, Semmi Messakh, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan dan jajarannya. Kedatangan pihak Bapenda Kota Kupang ini sekaligus untuk memasang stiker tanda belum melunasi pajak di tempat usaha para wajib pajak (WP) tersebut.

Pemasangan stiker tanda wajib pajak belum membayar pajak ini dilakukan Jumat (31/5). Selanjutnya, Bapenda Kota Kupang juga akan melanjutkan pemasangan stiker yang sama ke tempat usaha WP lainnya yang belum melunasi kewajiban membayar pajak serta menandatangani surat berita acara.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur tahun 2022, bahwa depot makan Kahang Jaya memiliki temuan kurang bayar Agustus 2022, sebesar Rp 62 juta lebih.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Indah Dethan menjelaskan, temuan selisih bayar ini adalah perbedaan antara apa yang dilaporkan dengan data yang diambil berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh BPK.

"Sedangkan, untuk pembayaran reguler setiap bulannya, Depot Makan Kahang Jaya tidak pernah melapor omset mereka terhitung dari Agustus 2022 sampai saat ini. Depot Makan Kahang Jaya belum pernah melapor pajaknya. Artinya, kalau belum melapor omset, berarti Kahang Jaya tidak pernah melakukan pembayaran pajak," ungkapnya.

Pemasangan stiker atau plang tanda WP belum membayar pajak ini merupakan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang memerintahkan untuk memasang plang terkait dengan piutang-piutang pajak dan akan dicabut apabila sudah terjadi pelunasan oleh WP.

"Para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya ini diberikan waktu sampai 31 Desember 2024," ungkapnya.

Setelah menemui pemilik Depot Makan Kahang Jaya dan memasang plang atau stiker tersebut, tim dari Bapenda Kota Kupang melanjutkan pemasangan stiker tersebut di Depot Makan Ratu Sari.

Indah Dethan menjelaskan bahwa untuk Ratu Sari, terjadi kurang bayar sebesar Rp 111 juta lebih yang juga merupakan temuan dari BPK, sejak tahun 2021 dan tahun 2022.

"Kalau Depot Makan Ratu Sari hanya tentang tunggakan ini saja yang merupakan temuan BPK yang belum dilunasi. Tetapi untuk pelaporan omset, Depot Ratu Sari melapor setiap bulan," tambahnya.

Indah melanjutkan, edukasi yang diberikan kepada Depot Makan Kahang Jaya bahwa dalam struk transaksi pembayaran antara konsumen dan Kahang Jaya tertera 10 persen, maka 10 persen itu adalah uang yang dititipkan oleh konsumen melalui Kahang Jaya untuk disetorkan kepada negara.

Bukan digunakan untuk operasional Kahang Jaya. Jadi, jangan salah penerapan dalam penyetoran pajak. Lebih salahnya lagi, Depot Malan Kahang Jaya selalu melakukan aktivitas ekonomi, terjadi jual dan beli, tapi tidak pernah melaporkan omsetnya.

"Sekalipun sepi pengunjung, tetapi merupakan kewajiban untuk tetap melaporkan omset setiap bulan ke Bapenda dan menyetorkan 10 persen yang dititipkan konsumen kepada negara melalui Kahang Jaya," tambahnya.

Dia mengatakan, Kahang Jaya harus membayarkan utangnya sesuai dengan hasil temuan KPK dan harus segera melaporkan omsetnya yang selama ini tidak di laporkan.

"Kami sendiri sudah turun beberapa kali untuk memberikan edukasi, peringatan dan upaya lainnya, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Stiker yang ditempelkan di wajib pajak merupakan stiker dari KPK," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan tentang sistem pembayaran pajak, tidak ada kata mencicil pajak, karena pelaporan omset harus dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Donny Un Cahya, pemilik Depot Makan Kahang Jaya mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dan rumah makan ini memang tetap berjalan, untuk menghidupi tenaga kerja yang ada.

"Pendapatan kami pun sangat minim, tidak ada kelebihan. Kami juga meminta maaf karena pernah ada komplain dari Bapenda juga terkait dengan struk pajak dan sudah dibuat, tapi ketika saya ke Bapenda, katanya harus melunasi terlebih dahulu utang yang ada. Saya minta agar adanya dispensasi, atau kebijakan untuk mengangsur, " jelasnya.

Karena, kata dia, kalau diminta untuk membayar sekaligus semua utang, jumlahnya terlalu banyak dan tidak bisa dibayar sekaligus, karena saat ini Kahang Jaya pun dalam kesulitan, untuk operasional dan menghidupi tenaga kerja saja sudah sulit.

"Saya juga memilih untuk tidak memberhentikan pegawai yang ada, tetapi berpikir untuk mengatasi beban dan masalah yang ada. Untuk gaji pegawai kami terus berupaya untuk membayar sesuai dengan tanggung jawab saya," ungkapnya.

Dia juga berterima kasih kepada Bapenda yang sudah datang langsung ke wajib pajak, diharapkan akan ada pendampingan dan bantuan untuk ke depannya juga. (thi/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version