Terdakwa Charles Yusuf Titi Pakai Uang Perusahaan untuk Bayar Utang

  • Bagikan
SIDANG. Terdakwa Charles Yusuf Titi saat mengikuti sidang perkara penggelapan uang perusahaan, di PN Kelas IA Kupang, Senin (3/6). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Terdakwa Charles Yusuf Titi mengaku memakai uang perusahaan PT. Aneka Niaga untuk membayar utangnya. Uang perusahan yang dipakai Charles totalnya mencapai Rp 67.736.550.

"Saya pakai untuk bayar utang," ungkap terdakwa Charles Yusuf Titi dihadapan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (3/6).

Pengakuan Charles ini terungkap dalam sidang perkara penggelapan uang perusahaan dengan nomor perkara 63/Pid.B/2024/PN Kpg, itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, didampingi dua hakim anggota. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nelson Tahik.

Terdakwa Charles juga tak mengelak tentang penggelapan uang perusahaan yang diambil pada tiga gudang.

Hakim Ketua, Florence menanyakan kepada terdakwa sudah berapa lama kerja di perusahaan tersebut? Terdakwa Charles mengaku sudah bekerja selama 7 tahun .
"Kenapa sudah kerja 7 tahun lalu ambil uang perusahaan," tanya Hakim Ketua Florence kepada terdakwa Charles.

Terdakwa Charles tidak mampu berkata-kata dan hanya bisa diam atas lontaran pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Sampai saat ini terdakwa Charles Yusuf Titi juga belum mengembalikan uang perusahaan yang dipakainya itu.

Waktu mengambil uang perusahaan juga tidak beritahu kepada pihak perusahaan. Usai mendengarkan keterangan terdakwa Charles, Hakim Ketua Florence Katerina sampaikan sidang ditunda sampai Senin pekan depan, 10 Juni 2024 dengan agenda tuntutan JPU. (r1/aln)

  • Bagikan

Exit mobile version