Diperiksa 8 Jam, Dicecar 110 Pertanyaan

  • Bagikan
ORANIS HERMAN/TIMEX TINGGALKAN POLRES KUPANG. Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Muhammad Darwis (kiri membelakangi lensa) saat meninggalkan Polres Kupang usai diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/6) malam.

Jumat Depan Pemeriksaan Tambahan

OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap satu dari lima tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang, Muhammad Darwis, Senin (3/6). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 hingga pukul 22.00.

Pemeriksaan Muhammad Darwis sebagai tersangka karena bertindak selaku kontraktor pelaksana PT Dua Sekawan, yang mengerjakan Got Komitmen.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa tersangka Siprianus Lau selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga sebagai Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Kamis (17/5) lalu.

Sehari setelahnya, Jumat (18/5), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jonas Aloysius Baba selaku Direktur CV Diagonal Engineering.

Hingga Senin kemarin, penyidik Polres Kupang telah memeriksa tiga orang tersangka. Sementara dua tersangka lainnya akan diperiksa, Selasa (4/6) dan Rabu (5/6).

Tersangka Pua Djendo selaku pelaksana lapangan PT Dua Sekawan  akan diperiksa hari ini, Selasa (4/6) dan tersangka Marthen Kase selaku pelaksana lapangan CV Diagonal Engineering akan diperiksa hari berikutnya, Rabu (5/6).

Abdul Wahab, kuasa hukum tersangka Muhammad Darwis usai pemeriksaan kepada wartawan di Polres Kupang, Senin (3/6) malam menjelaskan, pemeriksaan Muhammad Darwis, Senin kemarin untuk mengkonfrontir antara keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi dan saat ini sebagai tersangka.

“Jadi tidak banyak perubahan-perubahan. Untuk materinya kami tidak elok menceritakan kepada umum atau mempublikasikan. Karena itu menyangkut profesionalisme. Jadi kalau rekan-rekan media memang mau menginginkan materi itu bisa ditanyakan kepada penyidik. Yang intinya pak haji (Muhammad Darwis, red) akan kooperatif dan menjalani proses hukum ini seperti apa adanya,” ungkapnya.

Dikatakan, menyangkut langkah-langkah tim kuasa hukum dengan klien, pihaknya akan berkoordinasi.

Diakui, karena masih ada beberapa data yang perlu diberikan oleh kliennya kepada penyidik, sehingga masih dimungkinkan ada pemeriksaan tambahan pada Jumat (7/6) mendatang.

“Hari Jumat kami akan kembali lagi untuk memberikan data-data apa yang diminta oleh penyidik,” terang Abdul Wahab.

Diakui, kliennya diperiksa selama delapan jam dan dicecar 110 pertanyaan oleh penyidik. “110 pertanyaan, itu dimulai dari jam dua sampai sekarang hari ini jam sepuluh. Jadi saya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas waktu menunggu kami,” ujarnya.

Diakui, sebagai kuasa hukum pihaknya bersama tim masih akan berkoordinasi dengan keluarga apa upaya yang akan dilakukan. Namun, semua ruang yang diberikan oleh hukum, sebagai kuasa hukum akan menggunakannya. Termasuk menggunakan ruang praperadilan setelah berembuk.

“Mungkin juga itu (praperadilan, red). Kami berembug dulu apa yang akan kami lakukan. Karena berkasnya kami akan pelajari secara utuh apa langkah yang akan kami ambil. Nanti media juga akan tahu apa langkah kami selanjutnya sebagai kuasa hukum dan keluarga,” kata Abdul.

Ia mengaku, ketika ada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka, kliennya tidak bisa hadir karena harus berobat karena mengalami komplikasi.

“Terakhir tadi seharusnya diperiksa jam sembilan, tetapi dibutuhkan untuk pengambilan darah puasa, jadi tidak bisa untuk pagi. Siang kita kontak ke sini (Polres Kupang, red) kita akan mulai setelah makan siang setelah beliau melakukan tes darah di rumah sakit,” jelasnya.

Abdul mengaku, kliennya belum ditahan dan dikenai wajib lapor.

“Kayaknya wajib lapor. Dua kali seminggu. Tapi belum tahu karena nanti pak haji yang pastikan hari-hari apa saja. Ini penyidik saya lihat profesional memberikan kesempatan kepada kita untuk menentukan hari apa,” tegasnya. (ays)

  • Bagikan