Jatanras Ciduk Residivis Pencurian Barang Elektronik

  • Bagikan
IST TAK BERKUTIK. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan MTS, residivis pencurian barang elektronik di Mapolresta Kupang Kota, Senin (3/6).

Pakai Modus Jogging Sambil Survei sasaran

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan salah satu residivis pencurian barang elektronik (Handphone dan Laptop) di Kota Kupang, Senin (3/6). Dari tangan pelaku berinisial MTS, Tim Jatanras mendapati barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 dan 1 buah laptop merk HP.

Pria 22 tahun ini ditangkap berdasarkan bukti laporan Polisi Nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 05 April 2024 yang dilaporkan korban Fredik Nalle.

"Setelah adanya laporan yang masuk di SPKT Polresta Kupang Kota, selanjutnya korban dan saksi diambil BAP. Kemudian, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Selasa (4/6).

Subnit Jatanras lalu mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut, sehingga anggota langsung menuju ke lokasi kejadian di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan mengamankan sejumlah barang curian tersebut.

"Anggota berhasil mengamankan barang bukti curian dan identitas pelaku juga dikantongi. Setelah diinterogasi oknum yang membeli barang-barang curian tersebut," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Tak menunggu waktu lama, keberadaan pelaku pun langsung diketahui sehingga anggota Jatanras bergerak cepat dan mengamankan pelaku di wilayah Kelurahan Kayu Putih.

"Saat amankan pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak memberi kesempatan atau peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kejahatan, kata Kapolresta Kupang Kota, terjadi selain adanya niat, juga dikarenakan adanya kesempatan.

Karena itu, warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman terutama pada malam hari, agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk berbuat tindakan kriminal.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi mengatakan bahwa pelaku yang juga seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN, Kelurahan Kolhua itu baru saja keluar dari Lapas Kupang dan tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos.

"Begitu ada kesempatan, pelaku lalu melakukan aksinya di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat," ujarnya.

Saat di Kelurahan Oesapa Barat, kata Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, pelaku mendapati ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar. Kemudian, timbul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada kamar kos tersebut.

"Jadi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus olahraga (jogging, Red) pagi. Saat jogging itulah pelaku melintasi kos-kosan dan apabila terdapat pintu kos yang terbuka, maka pelaku langsung melancarkan aksinya," jelas AKP Yohanes.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan aksi pencurian barang elektronik sebanyak 4 kali dengan lokasi yang berbeda yaitu belakang Kantor Pegadaian Oesapa, kos-kosan dekat Alfa Mart di Jalan Pulau Indah, halaman parkir Hyper Mart dan kos-kosan dekat Hyper Store Jalan Tuak Daun Merah.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa kos-kosan di Kota Kupang. Kini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan