Kota Kupang Jadi Perhatian PPDB Zonasi

  • Bagikan
Ambrosius Kodo

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK di Provinsi NTT tahun 2024, pemerintah provinsi lebih menaruh perhatian pada PPDB di Kota Kupang. Hal itu lantaran setiap tahun selalu ada keluhan dari orang tua di Kota Kupang yang merasa tidak puas dengan sistem Zonasi yang digunakan.

Untuk diketahui, jumlah satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK di Provinsi NTT berjumlah 966 sekolah. SMA sebanyak 615 dan SMK 351. Di mana, dengan total SMA terakreditasi A sebanyak 164, B 217, C 177, tidak terakreditas 4 dan belum terakreditasi 53.

Sementara untuk SMK yang terakreditasi A sebanyak 35, B 137, C 111, tidak terakreditasi 7 dan belum terakreditasi 61. Jumlah SMA negeri di Kota Kupang sebanyak 13 sekolah dan SMK negeri ada 8 sekolah. Untuk kondisi eksisting peserta didik dan rombel pada PPDB NTT tahun 2024, maka tiap kelas maksimal memiliki 36 siswa. Sementara jumlah rombel untuk SMA sebanyak 36 rombel dan SMK 72 rombel.

Dari kondisi tersebut, maka secara keseluruhan ada kelebihan daya tampung SMA dan SMK sebanyak 19.090 siswa. Di Kota Kupang sendiri, terdapat 64 SMA dan SMK (negeri dan swasta) yang apabila dilihat dari kondisi eksisting, maka ada kelebihan daya tampung SMA dan SMK sebanyak 4.208 siswa. Namun ada dua kecamatan yang mengalami kekurangan daya tampung, yakni di Kecamatan Alak sebanyak 326 siswa dan Kecamatan Maulafa 42 siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo kepada Timor Express usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD NTT, Selasa (4/6) mengatakan, pada prinsipnya PPDB dengan sistem zonasi adalah untuk menjunjung keadilan, objektif dan akuntabilitas bahwa semua anak mempunyai hak untuk bersekolah. Tetapi, tentu saja pemerintah akan mengatur kriteria pemenuhan syarat-syaratnya. Di mana, jalur zonasi dibagi kedalam beberapa bagian, yaitu jalur zonasi minimal 50 persen.

"Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona dengan mengacu pada penetapan kuota daya tampung sekolah. Domisili berdasarkan alamat KK yang dikeluarkan paling cepat enam bulan sebelumnya," terang Ambrosius.

Selain itu, daya tampung di sekolah negeri yang terbatas, maka calon peserta didik diarahkan juga untuk mendaftar di sekolah swasta.

"Kita tidak bisa memaksakan untuk masuk dalam sekolah negeri yang daya tampungnya dibatasi berdasarkan ketentuan Kemendikbud. Hanya dibatasi 36 siswa satu kelas dan 12 rombel dalam satu tingkatan. Jadi kalau sudah terpenuhi, maka kita tidak bisa menambah lagi jumlah yang lain. Maka diharapkan bisa mengakses sekolah yang lain (swasta)," tuturnya.

Tentunya, siswa yang terbatas secara ekonomi, maka pemerintah juga berkoordinasi dengan pihak sekolah swasta untuk bekerja sama menyesuaikan dengan keinginan siswa.

"Permasalahan di Kota Kupang itu sebaran sekolah kita tidak merata di semua kecamatan. Kecamatan Kota Raja tidak ada sekolah negeri, maka anak-anaknya mengakses di sekolah yang tersedia. Dan kita coba fasilitasi ke sekolah swasta yang bisa dijangkau. Bahkan, di Mercusuar ada juga yang dibebaskan uangnya. Itu Mercusuar kemarin (2023) bantu untuk anak yang bersekolah yang tidak dapat SMAN 1 itu juga dibantu. Kita harap para siswa yang sudah mendaftar ke swasta ada semacam kebijakan afirmasi yang dilakukan untuk mereka bisa bersekolah," tambahnya.

Dibeberkan, zonasi yang ditetapkan yaitu, zona 1 alamat tempat tinggal berada pada kelurahan/desa yang sama dengan alamat sekolah, sekolah yang terletak kurang dari 500 meter dari batas kelurahan/kecamatan/kabupaten lain.

Zona 2 yaitu, alamat tempat tinggal yang berada pada kelurahan yang lain dalam satu kecamatan yang menjadi alamat sekolah, sekolah yang terletak lebih dari 500 meter sampai 1 km dari batas desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten lain.

Zona luar yaitu, alamat tempat tinggal berada di luar kecamatan dalam kabupaten yang menjadi alamat sekolah, sekolah yang terletak lebih dari 1 km dari batas kelurahan/desa/kecamatan/kabupaten lain.

"Ada juga 30 persen untuk jalur prestasi yang dibagi menjadi prestasi akademik 25 persen, non akademik 5 persen. Prestasi akademik itu rerata nilai ijazah minimal 85,00 dan prestasi non akademik minimal menjadi juara tiga di tingkat kabupaten pada perlombaan yang diselenggarakan oleh lembaga dan institusi resmi," katanya.

Ada pula 5 persen jalur perpindahan orang tua dan 15 persen jalur afirmasi atau peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kartu PKH/KPS/KKS/KIP. Pendaftaran PPDB SMA tahap 1 terbuka pada 19-21 Juni, sementara pendaftaran SMK tahap 1 pada 26-28 Juni.

Ambrosius menegaskan, pendaftaran ini terbuka untuk semua calon peserta didik. Apabila pendaftar pada hari pertama sudah terpenuhi kuotanya, maka website akan otomatis terkunci. Meskipun begitu, akan ada verifikasi, sehingga apabila ada yang tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka lagi kuota tersisa esok harinya.

"Jadi, soal titipan saya kira semuanya boleh mendaftar secara online dan offline. KPK juga sudah mengeluarkan edaran terkait gratifikasi pada saat PPDB, kami juga sudah tanda tangan komitmen bersama dengan Ombudsman, Polresta Kupang, Polda NTT dan Kejati NTT. Kita berharap ada sinergi dalam rangka pemantauan dan pengawasan," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Jan Pieter Windy menyampaikan, setiap tahun ketika PPDB selalu saja ada aspirasi dari orang tua yang mendatangi langsung ruang Komisi V. Karena itu, dia berharap mekanisme kali ini dapat dijalankan dengan baik, sebab semua anak mempunyai hak untuk bersekolah. Namun, yang patut diperhatikan adalah kurangnya informasi yang didapatkan masyarakat terkait PPDB.

"Tadi kita RDP juga minta dinas melakukan sosialisasi kepada calon-calon peserta didik yang mau ke SMA dan SMK agar tidak ketinggalan informasi, karena bisa jadi mereka tidak mengetahui mekanismenya seperti apa," ujarnya.

Ia menyebut, daya tampung sekolah tentunya terbatas apalagi diperhadapkan dengan antusiasme orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah yang menjadi favorit. Karena itu, sistem zonasi harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan harus ditaati. Sebab, dengan sistem ini bisa menyesuaikan dengan kesanggupan sekolah. (cr1/ays)

  • Bagikan