Pelaku Sudah Dihukum, Penadah Belum

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX BERSAMA. Oma Eny selaku korban pencurian didampingi Erni Oematan pose bersama kuasa hukumnya Rudolfus Tallan dan Yohanes Adrianus Riang Hepat saat berada di kediaman Oma Eny, Rabu (5/6).

Pelapor Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penadah

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Heny Maria Oematan, 88, dan Erni Maryeta Oematan selaku pelapor meminta agar aparat Polda NTT segera menindaklanjuti laporan Polisi terkait dugaan penada. Diketahui, terlapor dalam kasus ini berinisial PT dan NL. Kasus ini juga telah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/303/IX/2023/SPKT/Polda NTT.

Rudolfus Tallan dan Yohanes Adrianus Riang Hepat selaku kuasa hukum dari pelapor angkat bicara, Rabu (5/6). Rudolfus Tallan mengatakan, setelah mendapatkan kuasa dari pihak pelapor, pihaknya sempat berusaha untuk mencari keadilan.

"Kami buat laporan Polisi di Polda NTT terkait dengan dugaan penadah tanggal 11 September 2023," jelas Rudolf sapaan akrabnya.

Pihak terlapor sebagai terduga penadah dari barang hasil curian dengan pelaku bernama Nurul Hasanah. Sementara pelaku pencurian Nurul Hasanah ini telah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Rudolf mengatakan, rentan waktu penanganan pelaporan ini sudah berjalan 9 bulan. Pertanyaannya, pengakuan saksi-saksi di ruang sidang dan keterangan sudah ada.

"Jadi, apakah ini termasuk perkara yang sulit?" ujar Rudolf.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), katanya, baru sekali diberikan dan sampai sekarang belum ada perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada pihak pelapor.

"Kita konfirmasi lagi perkembangannya itu tanggal 30 April lalu, melalui surat yang diberikan ke Ditreskrimum Polda NTT dan tembusannya ke Kapolda NTT serta Kabag Wasidik Polda NTT. Akan tetapi, kita belum mendapatkan respon balik," jelas Rudolf.

Terkait dengan sejumlah barang-barang perhiasan milik Heny Maria Oematan sampai ke tangan dua terlapor tersebut itu berasal dari Nurul Hasanah. Erni Maryeta Oematan selaku anak dari Heny Maria Oematan kepada media ini menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku Nurul Hasanah.

"Nurul ini bekerja di rumah mama saya sebagai suster yang bertugas merawat Oma Eny," jelas Erni.

Ketahuan Nurul mencuri pada tanggal 21 Maret 2023. Pihak keluarga juga melakukan pendekatan dengan Nurul agar mengakui perbuatannya itu.

"Dia (Nurul, Red) tetap tidak mengaku," ujar Erni.

Akhirnya, tanggal 17 Mei 2023 baru dilaporkan ke Polda NTT. Laporan itu berproses sampai pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Sidang dengan nomor perkara 115/Pid.B/2023/Kpg.

Sudah ada putusan. Terdakwa Nurul Hasanah dihukum 6 tahun penjara. Sidang putusan tanggal 16 Oktober 2023. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi dua orang hakim anggota yakni Rahmad Aries SB dan Consilia Ina Lestari Palang Ama.

Amar putusan tertuang pada website resmi Pengadilan Negeri Kupang yaitu https://pn-kupang.go.id. Namun, yang menjadi permasalahan sekarang ini, kata Erni, barang perhiasan yang dicuri oleh Nurul Hasanah ini tidak dapat sampai ke pemiliknya.

"Barang-barang perhiasan yang dicuri itu jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 500-an juta," jelas Erni.

Selain itu, mengenai penada atau orang membeli barang hasil curian berupa barang perhiasan itu sampai sekarang juga belum diproses hukum. Padahal, telah dilaporkan ke Polda NTT sejak September 2023.

"Kami baru dapat SP2HP satu kali," ujar Erni.

Sampai sekarang, kata Erni, pihaknya tidak tahu lagi perkembangan kasus sudah sejauh mana.

"Kami minta proses benar-benar masalah ini. Masa kita sudah kehilangan barang sampai satu pun tidak dapat," ungkap Erni.

Barang-barang perhiasan yang hilang dicuri itu berupa 6 gelang batang, kalung, cincin dan lainnya. 1 gelang batang, kata Erni itu beratnya sekira 30 gram. Cincin itu beratnya lebih dari 10 gram. Selain itu, mata uang Euro dan rupiah juga hilang.

Erni juga mengisahkan saat proses persidangan dengan terdakwa Nurul Hasanah juga sudah mengaku yang mencuri barang-barang perhiasan itu. Barang-barang hasil curian dari Nurul ini diserahkan ke terlapor I berinisial PT. Kemudian barang itu dibeli oleh terlapor II inisial NL.

"Waktu sidang untuk terdakwa Nurul, mereka (para terlapor) sudah mengaku saat menjadi saksi di Pengadilan," tandasnya.

Barang perhiasan yang dicuri oleh Nurul ini diambil secara bertahap. Setelah itu diserahkan ke pihak terlapor inisial PT.

"Nurul ambil semua perhiasan itu tidak sekaligus tapi bertahap," ujarnya.

Cerdiknya, Nurul membuat kunci duplikat sehingga bisa membuka lemari yang menyimpan barang-barang perhiasan tersebut di dalam kamar Oma Eny.

"Penada kan sudah dapat. Tapi, mengapa barang hasil curian itu tidak dapat. Kecuali tidak dapat penada. Ini sebenarnya ada apa?" tanya Erni. (r1/gat)

  • Bagikan