KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keluarga besar Tomboy mengambil langkah memasang sejumlah tanda di atas tanah yang diakui sebagai milik mereka. “Tanda yang dipasang itu dalam bentuk plang dan juga pilar,” kata Juru Bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki usai memasang plang dan pilar di halaman eks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kupang, Rabu sore (5/6).
Ayub mengaku, pemasangan plang dan pilar itu memang tidak merata dan hanya dilakukan di beberapa titik tertentu saja. Menurut Ayub, tahun 1935 silam, kakek Alm. Kobo Le’u Tomboy menerima tanah seluas 283 hektare, sebagai balas jasa kepahlawanan beliau.
Raja Alfonsius Nisnoni bersama Fetor Amabi waktu itu yang memberikan tanah kepada oyang Kobo Le’u Tomboy seluas 283 Ha. Batas utara tanah itu di pantai laut, batas sebelah timur dengan keluarga Saubaki, batas selatan dengan keluarga Amtaran dan batas sebelah barat dengan keluarga Amabi. “Saya tekankan, status tanah ini adalah tanah masyarakat hukum adat dan supaya semua kita tahu bahwa dalam UUD 1945 pasal 18B ayat 2 dikatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Ayub, keluarga Tomboy punya hak dan ini bukan tanah pemerintah. Siapa yang melakukan penggelapan, kata Ayub, yaitu Bupati Kupang pada saat itu. Ada dua regulasi yang dijadikan dasar untuk salah memanfaatkan regulasi lalu merampok tanah itu. Pertama, Pasal 4 UU Nomor 56 tahun 1960 yang mengatakan mewajibkan setiap masyarakat petani untuk melaporkan kelebihan tanah.
Setiap petani berhak mendapatkan 21 hektare, sisa lebihnya diserahkan kepada pemerintah, tapi bukan serahkan saja tapi pemerintah harus ganti rugi. Saat itu dari laporan kelebihan tanah maka keluarga Tomboy ini memiliki tanah 283 Ha. Nah, dari 283 ini, ada 262 Ha yang harus diserahkan, tetapi bagaimana untuk menyerahkan ini?
Bupati Kupang kala itu menugaskan petugas kecamatan untuk mendata lalu pada waktu itu pada tanggal 2 Juli 1989, ketua panitia Kecamatan Kota Kupang melakukan tugas pemeriksaan lapangan, tapi laporan daripada ketua tingkat kecamatan kota Kupang memberikan risalah kepada Bupati Kupang sebagai Ketua Landreform tingkat kabupaten tentang pemeriksaan lapangan atas tanah yang dimiliki keluarga Tomboy.
Dalam pemeriksaan lapangan ini, kata Ayub, ada laporan tanggal 2 Juli 1989 bahwa ditemukan 283 hektare tanah dengan pemilik tunggal keluarga Tomboy. “Batas-batas tanah juga jelas. Selain itu ditemukan tanaman-tanaman yang ditanam oleh keluarga Tomboy,” sebut Ayub Titu Eki.
Butir yang paling penting dalam risalah tingkat kecamatan bahwa tanah kelebihan yaitu 262 hektare akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk pembangunan dengan catatan perhitungan ganti rugi akan dilakukan kemudian. “Ganti rugi sampai sekarang tahun 2024 tidak ada,” ujarnya.
Tanah seluas 21 hektare ini untuk keluarga Tomboy, tapi tanggal 28 Agustus 1989, Bupati Kupang dalam kedudukan sebagai Ketua Panitia Landreform Kabupaten Kupang mengeluarkan SK No.SK.01.8/1989, tanggal 28 Agustus 1989 tentang Penolakan Tanah Kelebihan maksimum keluarga Tomboy dan keluarga Amataran, pada intinya berpendapat bahwa tanah warisan merupakan bagian dari tanah swapraja, dan semua tanah swapraja dengan sendirinya dikuasai langsung oleh negara (Diatur oleh Pemerintah Daerah).
“Berarti dalam regulasi pertama menghilangkan 262 Ha, sekarang hanya 21 Ha, itupun sudah dianggap hilang tidak ada,” ungkapnya.
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melalui Keputusan No.019/ RKM/Pansus Tanah/DPRRI/2004 tentang Tuntutan Hak Milik Adat dari Keluarga Tomboy, telah memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI dan kepada Menteri Dalam Negeri agar secepatnya diselesaikan. “Kami sudah laporkan ke Menteri ATR/BPN,” ujarnya.
Ayub mengatakan, keluarga Tomboy memberi batas waktu sampai Jumat, 14 Juni dan Sabtu, 15 Juni 2024 untuk menduduki rumah jabatan tersebut. “Sekarang keluarga akan duduki dan kita mau lihat siapa yang datang. Siapa yang mau datang untuk berhadapan dengan keluarga Tomboy mari kita omong,” kata Ayub Titu Eki.
Menurut Ayub, bangunan eks Rujab Bupati Kupang tersebut didirikan di atas tanah milik keluarga Tomboy. Keluarga Tomboy menganggap tanah mereka dirampok dan sekarang menuntut hak mereka dan siap mengambil alih lahan ini.
Ayub mengatakan, keluarga Tomboy memberikan batas waktu 60 hari terhitung mulai 15 Juni 2024, bagi seluruh masyarakat Kota Kupang atau dari luar Kota Kupang yang memiliki hak tanah keluarga Tomboy, kalau mau mengatasi secara kekeluargaan, bisa menghubungi lewat nomor HP yang disiapkan yaitu +62 853 3938 9085.
Keluarga Tomboy, demikian Ayub, memberi kesempatan kepada mereka yang menduduki tanah milik keluarga ini untuk bernegosiasi dengan syarat, menunjukkan kuitansi pembelian, pelepasan hak, dan sertifikat tanah.
“Siapa saja, apakah perorangan atau korporasi, yah kalau mau datang. Kalau tidak ada yang melakukan negosiasi dengan keluarga Tomboy, ya ke depan mungkin kita bertemu dalam bentuk yang lain,” sebut Ayub.
Rumah jabatan Bupati Kupang ini minggu depan keluarga akan masuk duduki degan doa bersama.
Langkah Hukum
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Okto Tahik yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/6) menjelaskan, terkait tanah-tanah Pemkab Kupang yang masih berada di Kota Kupang semuanya sudah tercatat di Badan Aset Pemkab Kupang. “Aset Pemda Kabupaten Kupang paling banyak di Kota Kupang,” jelasnya.
Sejarahnya kan sebelum kota madya terbentuk itu Kota Administratif dibawa Pemerintah Kabupaten Kupang. Semua aset Pemda Kabupaten Kupang juga sudah memiliki sertifikat dan tercatat dibuku inventaris.
“Para pihak yang merasa bahwa memang mereka punya silakan tempuh proses hukum. Negara Indonesia kan negara hukum. Jangan kita serobot dengan anarkis,” kata Okto Tahik.
Terkait pemasangan plang di atas tanah milik Pemkab Kupang, dalam hal ini eks Rumah Jabatan Bupati Kupang, di Jl. R. A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Okto menegaskan bahwa Pemkab Kupang akan mengambil langkah hukum karena adanya penyerobotan tanah Pemda. “Itu sudah menjadi atensi KPK untuk menertibkan asset-aset Pemda Kabupaten Kupang yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Okto menambahkan, penertiban oleh KPK, yaitu pertama, kendaraan-kendaraan dinas yang dibawa mantan pejabat atau yang sudah pensiun. Kedua, penertiban aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang yang bersertifikat. “Belum ada sertifikat tapi ada pelepasan hak dan sudah tercatat di sebagai aset Pemda tetap kita amankan sebagai fasilitas negara,” tandasnya.
Harapannya kepada para pihak yang merasa memiliki ada jalur hukum. Sebagai pemerintah, kata Okto, akan tetap melaporkan perkembangan penertiban aset kepada KPK. “Eks Rumah Jabatan Bupati Kupang itu kan tanah Pemda dan tercatat Aset Pemda, sertifikat ada. Kalau ada pihak yang sudah pasang papan nama yah, saya berharap mereka harus mengerti hukum. Artinya proses di pengadilan, tapi kalau tidak yah pasti Pemerintah akan mengambil langkah,” pungkasnya. (r1/gat)