KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di Provinsi NTT, di Hotel Aston Kupang, Kamis (6/5).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi yang erat antara kepolisian, kejaksaan dan OJK dalam rangka memberikan pemahaman yang sama antara penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Sosialisasi kepada aparat penegak hukum di NTT antara kepolisian dan kejaksaan tinggi mengenai penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Sosialisasi ini sangat penting agar bisa melakukan penanganan tindak pidana jasa keuangan secara bersama, dan tertib tentunya," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara berlanjut di berbagai daerah, sehingga menjalin kerja sama antara penegak hukum, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai perkembangan-perkembangan sektor jasa keuangan saat ini.
Tongam menjelaskan, bahwa terkait dengan pinjaman online, dalam undang-undang P2SK atau penguatan dan pengembangan sektor keuangan, pinjaman online adalah layanan peminjam dana dengan menggunakan teknologi informasi.
"Pinjaman online ini ada yang legal dan ada yang ilegal. Saat ini pinjaman online yang legal ada 100 perusahaan penyedia atau platform yang memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghubungkan antara pemberi dana dan masyarakat peminjam," jelasnya.
Dia katakan, kegiatan pinjaman online ini kalau menggunakan yang legal, tentunya berguna bagi masyarakat, karena tak perlu ke bank, dan tidak perlu menggunakan banyak administrasi, tanpa agunan.
"Pinjaman online adalah platform, tetapi menjadi berbahaya jika disalahgunakan. Apa lagi sekarang banyak yang menawarkan pinjaman online, yang bisa kita lakukan adalah menyadarkan masyarakat agar meminjam hanya pada pinjaman online yang terdaftar di OJK," jelasnya.
Dia berharap masyarakat juga memahami bahwa apa bila meminjam di tempat yang ilegal, maka pinjaman itu pasti sangat mudah didapat tetapi fee sangat tinggi. Misalnya meminjam Rp 1.000.000 yang ditransfer hanya Rp 600.000. Hal ini sebenarnya sangat merugikan dan bunganya juga sangat tinggi, jangka waktu juga sangat cepat.
Dia juga menjelaskan tentang koperasi, yang dinilai pengetahuan masyarakat tentang koperasi masih sangat rendah, koperasi tujuannya adalah dari anggota untuk anggota. Jadi kalau ada koperasi yang bukan untuk kepentingan anggota maka bukan esensi koperasi.
"Saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang berkedok KSP, tetapi kegiatannya seperti rentenir. Koperasi itu dalam anggaran dasar anggaran rumah tangganya disetujui oleh semua anggota jadi kalau ada koperasi yang bunganya 6 persen dan tidak diketahui oleh anggota, itu bukan koperasi, apa lagi mempekerjakan orang-orang untuk menagih," jelasnya.
"Ada beberapa tindak pidana yang dulunya tindak pidana umum, saat ini menjadi tindak pidana jasa keuangan. Misalnya, kegiatan perusahaan pembiayaan atau multi finance, usaha gadai, pinjaman online dulunya masuk dipidana umum, namun sekarang masuk undang-undang dan menjadi tindak pidana jasa keuangan," jelasnya.
Saat ini, kata dia, OJK memilki satu tim penyidik untuk penanganan tindak pidana jasa keuangan yang terdiri dari OJK, kepolisian dan kejaksaan.
Tongam mengaku OJK tak bisa bekerja sendiri dalam hal penanganan tindak pidana jasa keuangan. Untuk itu dirinya berharap koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan OJK bisa sinergi hingga tingkat daerah.
"Koordinasi ini yang akan kita bangun terus, sehingga kita bisa membangun sektor jasa keuangan yang dipercaya masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menegaskan tentang pentingnya sosialisasi ini, dimana peraturan sangat perlu untuk dipahami seluruh elemen dan juga masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan yang kini semakin mudah dijangkau dengan menggunakan gadget.
"Karena yang penting itu pemahaman. Memahami regulasinya seperti apa dan mengetahui langkah apa yang dilakukan jika terkena persoalan jasa keuangan," tambahnya.
Asipidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, mengatakan, sinergitas dalam pidana sektor keuangan sangat penting bagi penyelesaian setiap persoalan, sehingga apa yang dikerjakan penyidik pada kasus-kasus jasa keuangan bisa terarah dengan koordinasi yang dibangun bersama.
Dirinya berharap semua elemen yang terlibat dalam pidana sektor keuangan bisa memiliki pemahaman dan kesamaan persepsi.
"Jadi sinergitas dapat terwujud dari sosialisasi ini dengan pertama memiliki pemahaman hingga memiliki persepsi yang sama," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu menegaskan, bahwa terkait dengan pinjaman online dan usaha jasa keuangan apapun yang menyita perhatian publik sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan sangat luar biasa di Kota Kupang.
"Diharapkan sinergi dengan aparat penegak hukum bisa lebih memperkuat sosialisasi kepada masyarakat," pungkasnya. (thi)