Putuskan PSU Pileg di Berbagai Daerah

  • Bagikan
Saldi Isra

MK Koreksi Hitungan Keterwakilan Perempuan

JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan ulang. Itu menyusul dikabulkannya sejumlah perkara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemarin MK membacakan 37 putusan. Hingga berita ini ditulis pukul 18.00 WIB, pembacaan putusan belum tuntas dan diskors untuk dilanjutkan bakda isya. Salah satu perintah PSU yang cukup masif terjadi pada perkara nomor 125 yang diajukan PKS. MK memerintahkan PSU secara keseluruhan di dapil Gorontalo 6 untuk pemilihan DPRD provinsi.

Putusan itu keluar setelah MK menilai daftar calon tetap (DCT) di dapil tersebut tidak sah. Sebab, banyak partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen.

Kondisi itu sebelumnya terjadi akibat keputusan KPU yang mengubah batas minimal keterwakilan 30 persen ke pembulatan ke bawah pada angka desimal kurang dari 0,5. Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon perempuan, KPU wajib memerintahkan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calonnya.

''Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,'' kata hakim Saldi Isra.

Masih di Gorontalo, MK juga memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, dalam perkara yang diajukan PDIP. Ada rekomendasi PSU oleh Bawaslu yang belum dilaksanakan KPU.

PSU masif juga terjadi pada perkara 247. MK memerintahkan PSU di 31 TPS yang ada di kawasan lokasi khusus PT Torganda, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam putusannya, MK menilai terjadi persoalan terkait data pemilih. Khususnya menyangkut data karyawan yang sudah di-PHK.

Untuk itu, MK memerintahkan untuk melakukan PSU dengan lebih dulu memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). PSU harus tuntas dalam 45 hari. ''Dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS yang dimaksud,'' kata hakim Suhartoyo.

Pakar pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengapresiasi ketegasan MK. Khususnya pada putusan nomor 125 yang mengoreksi kesalahan kebijakan KPU dalam menetapkan cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan. ''MK telah menegakkan konstitusionalitas afirmasi keterwakilan perempuan,'' ujarnya.

Titi menyayangkan sikap bebal dan ketidakberpihakan KPU pada amanat konstitusi soal kebijakan afirmasi yang jelas tertera konstitusi. Dari catatannya, dapil yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bukan hanya di dapil 6 DPRD Gorontalo. Pada pemilu DPR saja, terdapat 267 daftar caleg dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

''Sayangnya, tidak semua partai mengajukan PHPU ke MK,'' katanya. Atas dasar itu, Titi menilai KPU telah melakukan pelanggaran fatal. (far/c19/bay/jpg/rum)

  • Bagikan