JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD buka suara soal putusan kontroversi Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh MA sebenarnya berisi materi dari Pasal 7 huruf e UU tersebut.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
"Keputusan MA ini merusak karena mengubah syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan," dikutip JawaPos.com (Jawa Pos Grup) dari X Mahfud MD Jum'at (7/6).
“Itu progresif. Benarkah? Banyak yang berpendapat sebaliknya, putusan No. 23 P/HUM/2024 itu destruktif,” cuit Mahfud di akun X Mahfud MD pada Senin (3/6).
Kemudian dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud kembali mengungkapkan bahwa putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang itu destruktif dan tidak progresif.
“Terlepas ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif,” dikutip oleh JawaPos.com Jum’at (7/6).
Pada kesempatan tersebut juga, Mahfud mengungkapkan bahwa MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang. Pembatalan undang-undang sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pengujian yudisial dan legislative review oleh lembaga legislatif.
MA sebelumnya memerintahkan KPU untuk menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon." Kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Mahfud selanjutnya mempertanyakan atas dasar apa MA sehingga memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut mengacu pada UU yang sama.
"Mengapa MA memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016? Bukankah PKPU tersebut justru berdasarkan isi UU Nomor 10 Tahun 2016? Ini memerlukan argumen substantif yang lebih mendalam," ujar mantan Menkopolhukam RI tersebut.
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. (jpc/rum)