BONE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aliansi Rakyat Bone Menggugat secara resmi telah memasukkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dengan taksiran kerugian negara yang fantastis di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
Laporan yang ditandatangani dua perwakilan Aliansi Rakyat Bone Mengggugat, yakni A. Fatmasari dan Mukhawas Rasyid tersebut telah diserahkan yang diterima Staf KPK, Lintang P.
Laporan tersebut tercantum beberapa item dugaan tindak penyalahgunaan anggaran menggunakan APBN DAU Earmarking Tahun Anggaran 2023 sekitar dengan total Rp17 miliar.
Selain itu ada dugaan penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti Kantor Polres Bone, Kantor Kejaksaan Bone, Kantor Bupati Bone, dan Kantor Pemda Kabupaten Bone.
"Pemkab Bone resmi terlapor di KPK terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran," tulis Andi Takdir, salah seorang dari rombongan Aliansi Rakyat Bone Menggugat.
Sementara itu A. Fatmasari Rahman kepada awak media mengatakan, bahwa laporan tersebut dibuat disertai dengan bukti-bukti untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus.
"Jadi bukan hanya laporan, di sini kami dari Aliansi Rakyat Bone Menggugat tentu memiliki bukti dan dasar yang kuat untuk bersama-sama dengan KPK mengungkap kasus," tukasnya.
Dia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus sehingga terproses dengan sesuai yang diharapkan.
"Ini untuk menyelamatkan daerah yang kita cintai dari dugaan tindakan penyalahgunaan anggaran. Jadi kita awasi dan bantu KPK untuk melakukan pengungkapan," tutup Ketua Srikandi Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Sulawesi Selatan ini. (*/aln)