Penyidik Tahap Satu Berkas Perkara

  • Bagikan
Aldinan R. J. H. Manurung

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penanganan kasus temuan bayi dalam koper dengan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di luar Kota Kupang berinisial DN,17, hingga kini masih terus bergulir. Terbaru, penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Jaksa Peneliti Berkas Kejari Kota Kupang.

"Untuk kasus itu (simpan bayi dalam koper) berkas perkaranya telah rampung. Kita sudah limpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (6/6).

Saat ini, kata Kapolresta Kupang Kota, pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa peneliti berkas. Jika ada petunjuk baru dalam berkas karena dianggap masih kurang lengkap maka akan segera dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan visum dan saksi menyatakan benar bahwa pelaku pembuang bayi adalah ibu dari anak itu sendiri. Terkait dengan keterlibatan kekasihnya ini, kata Kombes Pol. Aldinan, memang benar mereka melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Loksdi perbuatan terlarang itu di luar Kota Kupang.

Bahkan, kekasih dari pelaku buang bayi dalam koper juga sudah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi, kalau mau laporkan mengenai pacarnya ini Kepolisian di Bajawa atau bisa di Polda NTT," jelasnya.

Pelaku telah diambil keterangan dan statusnya sudah tersangka.

"Pelaku kita tidak tahan karena masih di bawah umur," tandasnya.

Untuk diketahui, oknum pelajar SMA bernsial DN nekat menyembunyikan jasad bayi yang baru dilahirkan itu di dalam koper, pada Rabu 24 April lalu. Hal itu dilakukan karena diduga pelalu panik setelah melahirkan di dalam kamar kos. Saat melahirkan, pelaku juga tidak tahu tindakan medis yang harus dilakukan pada bayinya itu.

Kejadian berawal dari adanya penemuan jenazah bayi di salah satu kos-kosan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota, kemudian anggota Polresta Kupang Kota mendatangi TKP dan membawa ke RSB Titus Uly untuk dilakukan penandatanganan lebih lanjut.
Informasi awal, keterangan dari DN bahwa bayi yang dilahirkan diduga adalah akibat dari hubungan di luar nikah atau dari pasangan sah suami istri. Pelaku juga masih dinbawa umur.

Dari hasil pemeriksaan dari dokter Forensik ini diduga penyebab kematian adanya bekapan. Informasinya karena panik jenazah bayi disimpan didalam koper. Ada hal yang mencurigakan sehingga ibu kos mencoba untuk mengetuk pintu kamar kos tapi tidak ada jawaban sehingga akhirnya mendobrak pintu.

Status terduga pelaku adalah anak di bawah umur, masih pelajar. Pacaran dengan temannya sendiri akhirnya terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Informasi dari dokter Forensik bayi ini berusia sekitar 7 bulan.
Pada waktu kelahiran di tempat kos. Karena panik ditambah tidak mengerti tata cara medis akhirnya terjadilah proses pembekapan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan mengimbau kepada adik-adik remaja agar bertemanlah secara wajar, tidak ada lagi budaya-budaya yang melanggar hukum.

Ingat pasti ada akibatnya melakukan hal-hal yang melanggar norma maka kita juga harus siap menerima akibatnya. Contoh kejadian ini karena ada berpacaran yang kelewatan batas. Hal ini adalah pembelajaran untuk adik-adik remaja semuanya.

"Bertemanlah yang sehat dan janganlah melanggar aturan yang ada," tandasnya. (r1/gat)

  • Bagikan