Sunarto Paling Tinggi dari Terdakwa Lain

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Lima orang terdakwa saat mengikuti sidang perkara korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo di PN Kupang, pada Selasa lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa

JPU Tuntut Lima Terdakwa Korupsi Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Tahun Anggaran 2021 akhirnya sampai pada agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak lima orang terdakwa dalam perkara ini dituntut beragam oleh JPU Kejati NTT, Jumat (7/6).

Sidang tuntutan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang ini dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, didampingi dua orang hakim anggota yakni Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Kelima terdakwa yang dituntut yakni Sunarto selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Agus Subarnas selaku selaku PPK III Pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Yudi Hermawan selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta, I Putu Suta Suyasa selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi serta terdakwa Hamdani selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta. Hadir juga JPU Hery Franklin berserta beberapa rekannya.

Oleh JPU Kejati NTT, Terdakwa Sunarto dituntut paling tinggi dari empat terdakwa lainnya. Pembacaan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dilakukwn satu persatu.

JPU Hery Franklin saat membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Sunarto menyatakan bahwa Terdakwa Sunarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," jelas Hery Franklin.

Terdakwa Sunarto dituntut membayar denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, menghukum Terdakwa Sunarto untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,6 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang guna mengganti kerugian keuangan negara.

Namun, bila harta benda tidak cukup untuk mengganti kerugian keuangan negara maka terdakwa Sunarto akan dipidana selama 3 tahun. Membebankan biaya perkara Rp 5.000.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Sunarto di hadapan Majelis Hakim menyampaikan akan mengajukan pembelaan.

Hakim Ketua Sarlota menyampaikan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa Sunarto berlangsung pada tanggal 11 Juni 2024.

Selanjutnya tuntutan bagi terhadap Terdakwa Agus Subarnas, oleh JPU Terdakwa Subarnas dipidana selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa Agus juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000. Terhadap tuntutan ini, terdakwa Agus Subarnas akan ajukan pembelaan.

Kemudian, Terdakwa Yudi Hermawan dan terdakwa I Putu Sutayasa dituntut sama yaitu masing-masing pidana 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Kedua terdakwa ini juga mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Sementara Terdakwa Hamdani dituntut 1 dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp 20 juta subsider 3 bulan.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa pada tanggal 11 Juni 2024," kata Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, usai JPU membacakan amar tuntutan terhadap lima orang terdakwa. (r1/gat)

  • Bagikan

Exit mobile version