KPP Kupang Sosialisasi PPh Hak atas Tanah atau Bangunan Melalui Hibah

  • Bagikan
KPP PRATAMA KUPANG FOR TIMEX SOSIALISASI. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting Kamis, (6/6)

Kepada Notaris dan PPAT se-NTT

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar Sosialisasi Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah secara luring di Aula Sumba Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui zoom meeting Kamis, (6/6).

Sosialisasi dihadiri oleh 72 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT, baik yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui zoom meeting.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho, dan Ketua INI Wilayah Nusa Tenggara Timur, Albert Wilson Riwu Kore.

Dalam sambutannya, Ridho menuturkan bahwa notaris dan PPAT mempunyai peranan yang sangat penting untuk memberikan informasi sebagai wakil kantor pajak kepada masyarakat yang menjadi kliennya.

“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu di dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat khususnya klien,” tutur Ridho.

Ketua INI Wilayah NTT, Albert Wilson Riwu Kore, mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang sudah mengundang seluruh anggota INI dan IPPAT Wilayah NTT untuk dapat berdiskusi bersama terkait kewajiban perpajakan terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui hibah.

“Melalui kegiatan ini kami berharap nantinya dapat tercerahkan dan tercipta suatu keselarasan pengenaan PPh bagi pihak pemberi hibah,” ujar Albert.

Mengakhiri sambutannya, Albert menuturkan bahwa ini Wilayah NTT berkomitmen untuk siap melaksanakan semua kewajiban perpajakan sesuai dengan yang diarahkan oleh KPP Pratama Kupang terkait dengan PHTB melalui hibah.

“Ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang harus kami jalankan dan kami sampaikan kepada klien kami sebagai subjek pajak PPh,” tutup Albert.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari KPP Pratama Kupang. Terdapat tiga materi yang dibawakan secara berkaitan, yakni Aspek Perpajakan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Melalui Hibah dari Sisi Pemberi, Surat Keterangan Bebas atas Hibah, dan Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pada sesi pertama, dipaparkan terkait peran Notaris/PPAT dalam proses bisnis perpajakan, yaitu sebagai wajib pajak yang meliputi kewajiban daftar, bayar, dan lapor, pendaftaran NPWP melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi PHTB.

“Notaris/PPAT wajib untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB paling lama 20 hari setelah bulan pengalihan hak ke KPP terdaftar,” jelas Wayan.

Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan bahwa siapapun, baik orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari PHTB termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli berserta perubahannya (PPJB) terutang PPh Final. Namun, terdapat beberapa pengecualian PPh Final sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 jo.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, yang salah satunya adalah orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam paparannya, Wayan juga menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari nilai PHTB melalui hibah yang terutang PPh adalah berdasarkan harga pasar dengan tarif 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan. “Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas hibah diberikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB),” tutur Wayan.

Menutup paparannya, Wayan juga memberikan beberapa contoh studi kasus untuk mempermudah pemahaman para peserta sosialisasi terkait PHTB melalui hibah.

Acara berlanjut ke pemaparan materi SKB atas Hibah oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Antonia Pereira Dos Santos.

Dalam paparannya, Antonia menjelaskan terkait tata cara pengajuan SKB. Hal-hal yang harus dilengkapi dalam pengajuan SKB adalah surat permohonan yang telah tercantum di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2023, surat pernyataan hibah, dan lampiran lain, seperti sertifikat tanah/bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun bersangkutan, serta dokumen pendukung.

Antonia juga memaparkan bagi wajib pajak yang hendak mengajukan SKB harus memenuhi beberapa syarat, meliputi telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tiga masa ajak terakhir bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan yang terpenting tidak sedang mempunyai utang pajak.

“Pengajuan SKB akan diproses dalam jangka waktu tiga hari sejak permohonan diterima secara lengkap, baik dengan datang langsung ke kantor pajak atau melalui jasa ekspedisi,” ungkap Antonia.

Di sesi selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Joshua Deno Christwen Harefa, menjelaskan terkait validasi PHTB yang terdiri atas penelitian formal dan penelitian material.

“Permohonan penelitian formal dapat wajib pajak ajukan secara langsung ke kantor pajak, melalui akun DJP online wajib pajak, atau dibantu oleh Notaris/PPAT melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id,” ujar Joshua.

Apabila Notaris/PPAT kesulitan dalam memastikan NPWP kliennya, dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi M-Pajak atau laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Acara ditutup dengan diskusi bersama ketiga narasumber yang disambut dengan sangat antusias oleh para peserta termasuk yang bergabung melalui zoom meeting.

“Apabila masih terdapat pertanyaan yang ingin didiskusikan, Bapak/Ibu dapat menghubungi KPP Pratama Kupang secara online di laman instabio.cc/pajakkupang,” tutup Wayan. (thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version