Tidak PHK Pekerjaan Pembangunan GOR

  • Bagikan
ORANIS HERMAN/TIMEX BERI KETERANGAN. Tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen, Muhammad Darwis memberikan keterangan kepada wartawan di Celebes resto & cafe, Sabtu (8/6).

Pekerjaan Dihentikan Sementara Akibat Pandemi Covid-19

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Pekerjaan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang tidak dilakukan PHK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pekerjaan tersebut dihentikan sementara karena pandemi Covid-19.

Pemberhentian sementara pekerjaan pembangunan GOR atas permintaan kontraktor pelaksana PT Dua Sekawan karena para pekerja tidak mau bekerja akibat pandemi Covid-19.

“Kalau pemberhentian pernah. Kan beda. Pemberhentian saya minta karena Covid. Tapi tidak ada kata PHK, tanya aja. Kalau bilang PHK pun ada aturannya, ada tahapnya baru bisa orang di PHK. Mungkin saya tidak bekerja, terbengkalai, mangkrak dan sebagainya. Kan ada tahapannya baru bisa orang di PHK. Tidak langsung PHK, kan nggak mungkin,” kata Direktur PT Dua Sekawan, Muhammad Darwis yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang kepada wartawan di Celebes resto & cafe, Sabtu (8/6).

Ditegaskan, jika mau di PHK, dirinya pasti akan bertanya, aturannya apa sehingga di PHK. “Kalau mau di PHK saya kan harus bertanya, aturannya apa? Contoh, mungkin karena mangkrak. Terus saya tidak bisa melanjutkan karena tenaga kerja tidak ada. Kan itu tidak pernah terjadi. Dalam keadaan Covid saja kita atur tenaga kerja jaraknya jauh-jauh, kasih APD, cuci tangan. Tenaga yang kita datangkan itu takut sekali,” ujarnya.

Ia mengaku melanjutkan pekerjaan pembangunan GOR tidak tender lagi tapi hanya menggunakan addendum. Karena pekerjaan berlanjutan. “Saya belum pernah dapat surat PHK. Tidak pernah dapat dari Pemerintah Kabupaten Kupang. Addendum kedua kita ada,” ungkapnya.

Muhammad mengaku, selama ini ia kooperatif. Sakit saja ia mengirim surat sakit dengan keterangan dokter.

Ditanya mengenai kerugian negara, Muhammad Darwis mengaku juga mau bertanya kerugian itu dari mana. Karena gedung sudah diperiksa oleh Politeknik Negeri Kupang.

“Malah berita kemarin ada tambahan lagi temuan. Jadi saya kelakar, bisa-bisa uang yang saya terima semua bisa jadi temuan, karena tiap hari bertambah. Data tambahan yang diminta itu adalah rekening koran mundur tahun 2019. Karena dia minta rekening koran mundur, tidak semudah itu. Karena dia (penyidik, red) mau tahu sekarang ini menyatakan bahwa saya terima Rp 5,8 miliar. Sedangkan ada pajak PPn dan PPh sehingga hanya empat koma sekian. Ini saja termin terakhir sebenarnya saya rugi kalau mau berhitung. Saya tanda tangan kontrak PPn hanya 10 persen. Begitu mau pembayaran PPn naik 11 persen. Bendahara bilang ini tidak bisa jalan kalau kita tetap muat 10 persen. Karena itu sudah aturan dari kementerian keuangan. Jadi dibuatkan 11 persen baru bisa jalan itu sistem pembayaran,” jelasnya.

Ia mengaku membayar denda sebesar Rp 125 juta lebih ditambah membayar material galian C sebesar Rp 60 juta lebih.

“Itu saya sudah bayar karena dari pemda bilang tidak bisa sistem jalan kalau tidak dibayar denda dan galian C. Uang muka 20 persen. Saya bekerja, saya dibayar hanya sampai 40 persen. Sisanya saya pakai uang saya. GOR ini menurut informasi dari pak Kadis selaku PPK, waktu dia dipanggil, dana yang digelontorkan kementerian untuk 40 GOR prototipe seluruh Indonesia. Yang selesai itu hanya enam termasuk Kabupaten Kupang. Makanya ada apresiasi dari kementerian,” ungkapnya.

Sementara mengenai fee, Muhammad mengaku tidak memberikan kepada seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Kupang pun. Namun ia mengaku, pernah didatangi Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang yang juga PPK katanya diperintah oleh wakil bupati untuk meminta fee 10 persen.

“Memang awal itu saya didatangi sama PPK bahwa ini perintah pak wakil minta 10 persen. Saya bilang kalau memang begitu, diambil aja kembali. Karena saya tidak mungkin mau memberi sebelum kerja dan saya belum tahu ini untung atau tidak. Jadi yang namanya fee itu nol. Pak wakil bupati, Jerry Manafe menyuruh PPK datang ke saya pak Sipri Lau. Beberapa hari kemudian dia datang ke saya. Sebelum bekerja. Saya sampaikan kalau minta fee 10 persen kita punya keuntungan saja belum tentu bisa begitu. Itu setelah saya tanda tangan kontrak di depan dia. Karena kita dipanggil tanda tangan di depan dia. Di ruang kerjanya. Setelah itu dua tiga hari atau beberapa hari pak Sipri datang ketemu saya bahwa ini ada perintah,” jelasnya.

Terpisah, mantan wakil bupati Kupang, Jerry Manafe yang dikonfirmasi terkait pernyataan Muhammad Darwis terkait permintaan fee membantah hal tersebut.

“Kalau pekerjaan bangunan tidak mungkin orang minta sampai 10 persen. Itu orang gila. Saya seorang kontraktor, saya tahu betul. Mana mungkin saya bisa minta dia (Muhammad Darwis, red) 10 persen. Dan kalau saya mau minta 10 persen, ngapain saya lewat kepala dinas. Tanya semua kepala dinas, pernahkah Jerry Manafe minta uang fee proyek? Saya pribadi sangat mengerti dan sangat tahu bahwa proyek itu akan bermasalah. Makanya dari awal saya sudah bilang di PHK,” katanya.

Jerry mengaku, tahu proyek itu bermasalah, makanya ketika turun melakukan sidak tidak sendiri tetapi mengajak aparat penegak hukum dalam hal ini Kajari Kupang, Shirley Manutede.

“Janganlah mereka memfirnah saya. Kalau ini tahun politik mau coba-coba memfitnah saya, tapi Tuhan tahu. Mana mungkin saya minta uang fee kepada haji Darwis sebagai kontraktor dengan pekerjaan bangunan bisa minta 10 persen. Ini mantan kontraktor, kerja bangunan itu untungnya berapa? Kalau bisa untung 5 persen sudah hebat. Pekerjaan bangunan itu salah-salah rugi,” jelasnya.

Jerry mengaku bukan untuk membela diri, tapi dia harus bicara jujur, itu fitnahan.

“Kalau kadis ada omong, bertobatlah dia. Saya tidak pernah menyuruh dia. Tuhan tahu saya tidak pernah menyuruh dia minta uang 10 persen. Kalau saya mau minta uang 10 persen, saya akan ketemu langsung haji Darwis. Saya kenal cukup baik dengan haji Darwis. Kalau menurut saya itu bawa-bawa nama saya dan itu fitnah. Saya berani omong fitnah. Beliau ndak boleh memfitnah saya,” kata Jerry.

Ditegaskan, setelah tanda tangan kontrak sebelum orang kerja dirinya meminta fee, itu lebih gila lagi.

“Bagaimana mungkin orang belum kerja, uang muka dia belum bikin apa-apa kok saya bisa minta 10 persen. Itu kan tidak masuk akal. Itu fitnah. Kalau dia berbohong, Tuhan akan menegur dia. Kalau saya yang berbohong, Tuhan juga akan menegur saya. Kalau memang saya ada minta Tuhan akan tegur saya. Tapi kalau Sipri Lau atau siapa pun juga yang memfitnah nama saya, saya bilang Tuhan juga akan tegur mereka ,” tegas Jerry. (ays)

  • Bagikan