Dijerat Pasal Berlapis karena Bahayakan Pengendara Jalan Lain
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota bergerak cepat dan melakukan penilangan terhadap satu unit mobil angkutan kota yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
"Kami sudah melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, Minggu (9/6).
Dikatakan, penilangan itu dilakukan akibat si pengemudi ugal-ugalan saat mengemudi di Jalan Timor Raya yang membahayakan pengguna jalan lain. Pengemudi angkot itu bernama Aguino S. Seran, 23. Sudah diberu surat tilang dan yang bersangkutan siap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tanggal sidang 12 Juli 2024," ujarnya.
Aguino mengemudi mobil Angkot dengan nomor Polisi DH 1569 BE, itu dijerat dengan pasal Pasal 288 ayat 1, pasal 288 ayat 2 dan pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sosok nomor satu di Satlantas Polresta Kupang Kota itu juga tidak lupa mengimbau kepada masyarakat selaku pengguna jalan agar mengendarai kendaraan dengan tertib.
"Tidak lakukan pelanggaran karena dapat mengakibatkan terjadi kecelakaan," pesannya.
Sementara mengenai pembinaan dan penyuluhan (Binluh) terkait lalu lintas juga terus dilakukan dengan mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
Para siswa-siswi diimbau untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan selalu menggunakan helm guna meminimalisir fatalitas apabila terjadi kecelakaan.
Selain itu, saat berkendara tidak boleh menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, saat berkendara tidak dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan knalpot racing atau suara bising. (r1/gat/dek)