KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur terus berproses melakukan upaya pemenuhan modal inti minimum (MIM) dan salah satu strategi adalah dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi KUB ini telah disampaikan dalam rencana bisnis bank sejak tahun buku 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta para pemegang saham.
Bank NTT pun menanggapi isu yang beredar di masyarakat tentang ketakutan Bank NTT akan dipegang oleh Bank DKI. Faktanya, KUB menjadi tuntutan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang tertuang di dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020.
Ketika Bank NTT melakukan KUB dengan Bank NTT, maka Bank DKI hanya akan menjadi bagian dari pemegang saham pengendali ke dua saja.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, bersama direksi lainnya, yakni Hilarius Minggu, Christofel Adoe dan jajaran lainnya, di Lantai V Kantor Utama Bank NTT, Senin (10/6).
Yohanes Landu Praing mengatakan, menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank NTT. Sejak awal tahun 2004 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB.
"Inilah suatu kesempatan bagi Bank NTT untuk bergandengan tangan dengan Bank DKI, karena Bank DKI adalah bank yang cukup besar di antara BPD lainnya, dimana aset Bank DKI sebanyak Rp 80 Triliun, dengan modal inti sebanyak Rp 10 Triliun," jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa, berdasarkan landasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, tentang konsolidasi bank umum yang mengatur bahwa kebijakan bank umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 Triliun, paling lambat 31 desember 2024 atau minimum memiliki Rp 1 Triliun sepanjang bpd tersebut tergabung menjadi anggota dari kelompok usaha bank.
"Apa bila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi bank perkreditan rakyat atau BPR. Sisa waktunya tersisa enam bulan lagi, dengan demikian antara Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi progress pembentukan KUB, melalui komunikasi dan koordinasi secara intens, termasuk penyalahgunaan berdasarkan timeline pada November 2024, diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan," ungkapnya.
Yohanes Landu Praing menjelaskan, manfaat KUB sangat banyak, baik dalam sisi tata kelola perusahan, bisnis matching dengan Bank DKI, terkait seluruh canal seperti jaringan, SDM, IT dan lainnya. Diharapkan tidak dapat memberikan sumbangsih positif dalam perjalanan kerja sama Bank NTT dan Bank DKI di tahun-tahun mendatang.
"Di akhir September 2024 nanti diharapkan dapat tertuang apa yang sebenarnya perlu dilakukan, baik yang berkaitan dengan bisnis matching dan tata kelola. Jika Bank NTT KUB dengan Bank DKI, bukan berarti Bank DKI mengambil semua aset Bank NTT, tidak seperti itu, tetapi ini adalah tuntutan dari POJK Nomor 12 Tahun 2020, sehingga harus ada Bank jangkar yang bisa mengakomodir Bank NTT agar modal inti bisa terpenuhi Rp 3 Triliun," jelasnya.
Dia menjelaskan, saat ini kekurangan modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp 2,3 triliun lebih, dan mengalami kekurangan Rp 600 lebih miliar, tetapi bukan berarti kekurangan itu langsung disertakan ke Bank NTT, tetapi dalam rencana bisnis Bank NTT mencantumkan Rp 50 sampai 150 miliar.
"Jika nanti sudah KUB, maka banyak hal yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe mengatakan, terkait dengan pelaksanaan KUB, harus dicatat bahwa Bank NTT bukan di merger atau akuisisi dengan Bank DKI, tetapi hanya laporan yang dikonsolidasi, pengurus dan pemegang sahamnya tetap sama. Bank DKI akan masuk juga sebagai pemegang saham pengendali ke dua.
"Hak dan kewenangan akan diatur dalam share holder agreement. KUB yang sudah efektif berjalan yaitu Bank BJB dan Bank Bengkulu. Dari 11 BPD di Indonesia, Bank NTT termasuk BPD yang kurang modal inti paling sedikit karena sudah diatas Rp 2 triliun. Tetapi skema KUB ini dibuat oleh OJK sehingga BPD bisa bertumbuh bersama secara baik, dalam sisi tata kelola, SDM, manajemen risiko," ungkapnya.
Saat ini, kata Direktur Kepatuhan, tahapan KUB sudah berproses dan akan selesai minggu ke empat Bulan Juli, selanjutnya akan dilanjutkan pada penilaian saham dan share holder agreement, penilaian saham dan ditetapkan dalam RUPS LB nanti. (thi/dek)