KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kantor Pertanahan Kota Kupang segera memberlakukan penerbitan Sertipikat Elektronik di wilayah Kota Kupang. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Kantor Pertanahan Kota Kupang yang merupakan satu dari 104 Kantor Pertanahan prioritas yang wajib melaksanakan tiga tugas besar yakni Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Sebelum dilakukan pelaunchingan pada tanggal 24 Juni nanti, Kantor Pertanahan Kota Kupang terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi eksternal ini berlangsung di Hotel Neo Aston, Senin (10/6) dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, PPAT, DPD REI NTT dan Jasa Keuangan di Kota Kupang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.SiT.,M.Si menjelaskan bahwa sebelum disosialisasikan kepada pihak eksternal, pihaknya sudah mensosialisasikan secara internal.
“BPN Kota Kupang merupakan satu-satunya di NTT yang melakukan pelaunchingan dan akan menyusul lainnya,” ungkapnya.
Dikatakan, tujuan diadakan kegiatan sosialisasi eksternal ini adalah memberikan informasi dan pemahaman kepada Masyarakat serta mitra BPN tentang sertipikat elektronik serta menguatkan kerja sama dan koordinasi antara BPN, Masyarakat dan mitra dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.
Ia menjelaskan, sertipikat elektronik ini memiliki dampak dan manfaat yang sangat baik karena akan mencegah praktik-praktik atau mafia tanah, memudahkan pelayanan dan memiliki security yang lebih aman.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah atau pengajuan sertipikat baru, penukaran sertipikat (perubahan data pendaftaran tanah) dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Mendownload terlebih dahulu aplikasi Sentuh Tanahku di play store handphone (HP) lalu mendaftar sesuai kebutuhan. Masyarakat dengan mudah mengetahui sertipikatnya melalui aplikasi yang ada di smartphonenya,” katanya.
Ditambahkan, sertipikat elektronik ini juga tidak menggunakan kertas sembarangan namun menggunakan security paper atau kertas khusus dari Peruri dengan dilengkapi logo BPN dan ada serat-serat seperti uang untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Sedangkan, untuk penandatanganan elektronik, kata Eksam, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) sehingga tingkat keamanan tidak perlu diragukan lagi.
“Untuk sertipikat lama bisa ditukarkan ke Kantor Pertanahan Kota. Proses penukaran ini sangat mudah dan cepat,” katanya.
Dengan ketersediaan fasilitas berbasis aplikasi ini diharapkan dapat merubah pelayanan analog menjadi digital.
Ia juga menegaskan bahwa sertipikat yang ingin dijamin ke jasa keuangan akan lebih mudah karena semua data telah terkoneksi dengan mitra (PPAT dan Jasa Keuangan) untuk penerbitan hak tanggungan elektronik (HT-EL).
"HT-EL sudah berlangsung sejak tahun 2020 di Kota Kupang. Dan sekarang sertipikat elektronik sehingga akan sangat memudahkan masyarakat,” ungkapnya.
Semoga dengan adanya sertipikat elektronik ini dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, BPN Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Kementerian (ATR/BPN) mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat. (cr6/gat)