KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara penggelapan uang PT. Aneka Niaga dengan terdakwa Charles Yusuf Titi telah masuk tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Sidang dengan nomor perkara 63/Pid.B/2024/PN Kpg itu berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (10/6). Jalannya sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina didampingi dua orangbhakim anggota.
Sesuai amar tuntutan JPU dibacakan oleh Jaksa Nelson Tahik ditegaskan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan menyatakan terdakwa Charles Yusuf Titi bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles Yusuf Titi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahan," jelas Nelson Tahik.
Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat lamaran pekerjaan atas nama Charles Yusuf Titi kepada Direktur PT. Aneka Niaga, tanggal 25 Juli 2017. 1 rangkap surat perjanjian kerja antara PT. Aneka Niaga dengan Charles Yusuf Titi tanggal 25 Juli 2017. 3 lembar slip gaji karyawan PT. Aneka Niaga atas nama Charles Yusuf Titi masing-masing lembar untuk pembayaran gaji bulan Oktober 2023, bulan November 2023 dan bulan Desember 2023. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 15 Januari 2024, senilai Rp 3.025.000. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 15 Januari 2024, senilai Rp.3.962.500. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, nomor S24.00005773, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp 9.187.500. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp 3.568.750. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 16 Januari 2024, senilai Rp 19.875.000. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp 930.000. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp 627.800. 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 18 Januari 2024, senilai Rp 21.350.000 dan 1 lembar faktur penjualan PT. Aneka Niaga, tanggal 19 Januari 2024, senilai Rp 5.210.000 untuk dikembalikan kepada PT. Aneka Niaga.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ungkap Nelson Tahik.
Usai pembacakan amar tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua Florence Katerina, menanyakan tanggapan terdakwa Charles Yusuf Titi atas tuntutan JPU tersebut.
"Saya minta keringanan hukuman Yang Mulia," ungkap terdakwa Charles Yusuf Titi dihadapan Majelis Hakim.
Selanjutnya, Hakim Ketua Florence Katerina pun menyampaikan sidang dilanjutkan pada Senin mendatang.
"Kita tunda sidang dua minggu lagi tanggal 24 Juni 2024, dengan agenda putusan Majelis Hakim," pungkas Hakim Ketua Florence Katerina. (r1/gat)