Menaker Peluang Kerja di Sana Makin Terbuka
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Belanda masih sangat minim. Angkanya tak lebih dari hitungan jari dalam satu tangan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, saat ini, hanya ada lima orang PMI yang terdaftar bekerja di Belanda. Ini tentu menjadi catatan bagi pihaknya. Selain tantangan, ini juga peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di negara Kincir Angin tersebut.
Isu ini yang kemudian menjadi bahasan antara Menaker dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas di Den Haag, akhir pekan lalu.
Diakuinya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda telah menyepakati kerja sama tentang program peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia yang meliputi perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019. Sayangnya, kerja sama tersebut tidak dilanjutkan karena adanya pandemi Covid-19.
Kendati begitu, ia ingin, tidak hanya sektor kesehatan yang bisa dilirik. Tapi juga di sektor-sektor lainnya. ”Saya berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda semakin luas dan berkembang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (10/6).
Ida mengungkapkan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi bonus demografi. Yang mana, dengan adanya bonus demografi ini diharapkan penduduk usia produktif dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian Indonesia. Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja bagi angkatan kerja di usia produktif. Caranya, antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini, lanjut dia, ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri saat ini. ”Negara-negara Uni Eropa sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja (labour shortage) dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia,” paparnya.
Dalam mendorong upaya peningkatan kesempatan kerja di luar negeri ini, Ida menegaskan bahwa hal ini turut dibarengi dengan komitmen serius pemerintah dalam melindungi PMI. Komitmen tersebut diwujudkan diantaranya dengan menerbitkan Permenaker Nomor 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Sehingga, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tandasnya. (mia/jpg/ays)