Pemutakhiran Data Pemilih Tentukan Kualitas Pilkada

  • Bagikan
Lodowik Fredrik

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Beriringan dengan jalannya waktu menuju Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, jajaran KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lodowyk Fredrik menyampaikan, pemutakhiran data pemilih yang baik, benar, akurat, efisien dan tepat waktu akan menentukan kualitas Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 nantinya.

Karena itu, akan dibentuk Pantarlih sebelum 23 Juni 2024. Sedangkan, pelantikan, bimtek pantarlih serta coklit hari pertama akan dilakukan serentak, yaitu pada Senin, 24 Juni 2024, sekaligus menandai coklit pencocokan dan penelitian data pemilih di hari pertama.

"Pantarlih akan mulai bekerja pada 24 Juni 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 selama sebulan penuh,"jelas Lodowyk, Senin (10/6).

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkedudukan di TPS.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan, RT, RW atau masyarakat setempat. Pantarlih juga bertanggung jawab kepada PPS.

"Pantarlih merupakan ujung tombak utama dalam menyusun Data Pemilih yang berkualitas," katanya.

Lodowyk menyebut, Pantarlih pada Pilkada 2024 akan bekerja selama sebulan penuh dalam mencocokkan dan meneliti identitas penduduk untuk dijadikan sebagai pemilih pada Pilkada 2024.

"Untuk menjadi Pantarlih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang," jelasnya.

Untuk Persyaratan Pantarlih berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih atau warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggara pemilu dan pemilihan terakhir

Lanjutnya, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perUU-an.

Kewajiban pantarlih adalah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk pembentukan Pantarlih, diangkat oleh PPS atas nama KPU Kab/ Kota.

"Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih,"tambahnya.

Lodowyk menjelaskan, terkait mekanisme perekrutan Pantarlih, dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan yang meliputi pengumuman pendaftaran calon pantarlih, penerimaan pendaftaran calon pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Pemberhentian dan penggantian Pantarlih, dapat dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kab/Kota karena meninggal dunia, berhalangan tetap dan mengundurkan diri.

"PPS mencari pengganti Pantarli yang diberhentikan dan melaporkan pemberhentian atau penggantian tersebut kepada KPU Kab/Kota," tambahnya.

Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024, sebanyak dua orang untuk setiap TPS dengan Pemilih lebih dari 400 orang dan hanya satu orang Pantarlih untuk TPS dengan pemilih kurang dari 400 orang. (cr1/rum/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version