KPK Ingatkan Caleg Terpilih Setor LHKPN
JAKARTA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan belum tuntas. Pasalnya, ada banyak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Hingga hari terakhir putusan, tercatat ada 44 gugatan yang dikabulkan. Baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Jumlah itu melonjak tajam dibanding lima tahun lalu yang hanya terdapat 12 perkara kabul.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan, terbagi dalam beberapa jenis perintah. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang (PSU), penghitungan ulang, penyandingan data ulang, hingga koreksi perolehan suara.
Dalam putusan hari terakhir kemarin, putusan yang berdampak paling masif terjadi pada perkara 03 yang diajukan Irman Gusman. MK mengabulkan gugatan mantan Ketua DPD itu untuk menggelar coblosan DPD ulang di Sumatera Barat dengan menyertakannya sebagai calon.
Kasus itu bermula saat KPU menetapkan calon DPD Sumbar tanpa menyertakan Irman. KPU beralasan, Irman pernah menjadi terpidana dan belum menjalani masa jeda lima tahun. Oleh Irman, keputusan KPU itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan.
Namun, KPU enggan melaksanakan putusan PTUN dan berpegang teguh pada sikapnya. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPU semestinya menjalankan putusan PTUN.
''Menurut Mahkamah seharusnya Termohon (KPU) menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,'' kata Ketua MK Suhartoyo.
Selain Sumbar, putusan yang berdampak masif juga terjadi di perkara 202. MK memerintahkan KPU merekapitulasi ulang 225 TPS di Distrik Sentani, Papua. Sebab berdasar alat bukti terdapat ketidaksesuaian pada hasil rekapitulasi.
Berdasar keterangan saksi, telah terjadi penundaan pembagian formulir model D.Hasil-DPRP kepada para saksi partai politik. Di sisi lain, pengisian pada formulir dinilai penuh kejanggalan. Setelah mencermati alat bukti, MK masih mendapati data kosong dan pengisian jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang berbeda satu sama lain.
''(Hal itu) yang menyebabkan keraguan bagi Mahkamah terhadap keaslian formulir dari alat bukti tersebut,'' ujar hakim MK Arsul Sani.
Terpisah, KPK mendorong agar para caleg DPR RI dan DPRD terpilih segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
''Kami menghimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan segera menyetor LHKPN,'' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kewajiban tersebut penting disetor oleh para calon legislator. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasangan Calon Terpilih, hal itu agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya.
KPK sendiri sudah berkirim surat ke KPU dan KPU di daerah mengenai para legislator terpilih itu untuk menyetor harta benda yang dimiliki. Namun, KPU memang belum memberikan datanya secara umum lantaran masih adanya banyak gugatan di MK.
''Informasi terakhir baru data dari KPUD Provinsi Sumatera Selatan yang masuk,'' terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (far/elo/bay/jpg/rum/dek)