KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang. Pemindahan para WBP dari Lapas Atambua ini karena ketujuh orang WBP ini menjalani hukuman pidana tinggi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin, Selasa (11/6) membenarkan hal itu. Menurut Badarudin, para WBP itu dipindahkan dari Lapas Atambua ke Lapas Kelas IIA Kupang karena para WBP itu mendapat hukuman tinggi.
"Alasan (mereka) dipindahkan karena hukuman penjaranya tinggi," jelasnya.
Badarudin mengaku sebanyak tujuh orang WBP itu menjalani hukuman bervariasi. Mulai dari tahun, 12 tahun, 13 tahun, 15 tahun dan 20 tahun penjara.
"Yang mendapat hukuman penjara 6 tahun hanya satu orang, tapi termasuk tinggi makanya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang," ungkap Badarudin.
Dirinya menegaskan bahwa pemindahan para WBP itu sama sekali tidak ada masalah yang dilakukan di Lapas Atambua. Mereka (WBP) semuanya baik-baik.
"Kemungkinan di Lapas Atambua over kapasitas makanya dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang," ujarnya.
Lapas Kupang termasuk Maximum Security. Sehingga, pemindahan para WBP itu tidak terkait tindakan atau masalah hukum lain. Artinya, para WBP itu dipindahkan hanya karena masa tahanannya tinggi.
"Seperti di Rutan itu ada WBP yang hukumannya dinatas 2 tahun dibawa ke Lapas Kupang," tandasnya.
Sebelum, ketukuh orang WBP memasuki hunian Lapas Kupang itu didahului dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bertugas di Klinik Pratama Lapas Kupang yang sedang dalam proses akreditasi.
"Tidak ada yang sakit atau semuanya dalam kondisi sehat," tegasnya.
Kehadiran Klinik Pratama Lapas Kupang ini sangat memudahkan pelayanan kesehatan kepada para WBP. Apabila ada WBP yang sakit bisa langsung dirujuk ke sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang.
"Artinya, banyak pilihan," ujarnya.
Terkait jumlah WBP yang ada di Lapas Kupang, kata Badarudin bahwa terhitung tanggal 11 Juni 2024, kata orang nomor satu di Lapas Kupang ada 508 orang. (r1/gat)