Kota Kupang Kembali Pertahankan Opini WTP Selama Lima Tahun Berturut-turut

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG FOR TIMEX TERIMA WTP. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA menyerahkan LHP BPK atas LKPD Kota Kupang tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6).

BPK Minta Tindaklanjuti Kesalahan Penganggaran

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Terhitung, sudah lima tahun berturut-turut Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA berkesempatan menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023. Penyerahan LKPD Kota Kupang tahun 2023 ini dilangsungkan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6).

LHP BPK tersebut diserahkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay dan Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron A. S. Paulus.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK itu berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Di mana, standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.

Lebih lanjut dikatakan bahwa walaupun telah memperoleh opini WTP, namun masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 yang perlu ditindaklanjuti. Seperti kesalahan penganggaran.

Di mana, masih ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan, pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, antara lain penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal.

Pada kesempatan itu, Slamet juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang yang mengalami peningkatan. Pada semester 2 tahun 2023 lalu, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang masih,di angka 55,80 persen. Namun pada semester I tahun 2024 lalu mengalami peningkatan signifikan menjadi 62,15 persen atau naik 6,35 persen. Meskipun itu masih di bawah target tindak lanjut rekomendasi yakni 75 persen.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja keras dan dedikasinya dalam melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan Pemkot Kupang. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan Fahrensy bahwa laporan hasil pemeriksaan ini tidak hanya merupakan bentuk pengawasan eksternal, namun juga menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik.

“Kami menyadari bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi cermin atas kinerja kami selama satu tahun anggaran. Karena itu, temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya.

Terima kasih juga disampaikan Pj Wali Kota Kupang kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas dukungan kepada Pemkot Kupang selama ini. Kepada seluruh seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk tidak cepat berpuas diri dan menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi. Masih banyak temuan yang harus diperbaiki. Mari kita benahi supaya bisa jadi kebanggaan,” pungkasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron S. A. Paulus juga mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih Pemkot Kupang selama lima tahun berturut-turut. Dia memastikan, DPRD Kota Kupang akan melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan itu dengan baik. (thi/gat/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version