ATAMBUA,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Bistok Oloan Situngkir memindahkan tujuh orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua ke Lapas Kupang dengan menggunakan satu bus trans pemasyarakatan, Senin (10/6).
Tujuh orang WBP dengan hukuman pidana 6 tahun, 12 tahun, 13 tahun, 15 tahun dan 20 tahun dipindahkan dengan pengawalan ketat oleh Kepala Seksi Minkamtib, Jeremias Gusmao, Kepala Subseksi Keamanan, Joao da Costa, staf pengamanan, Didik Sukabir serta staf Binadik Rizky Dima dan Fahmi Arzad.
Kalapas Atambua, Bistok Oloan Situngkir menerangkan, pemindahan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTT Nomor: W22.PK.05.05.5790 tanggal 7 Juni 2024 tentang mutasi WBP dengan tujuan agar WBP dapat mengikuti pembinaan lanjutan dengan fasilitas yang lebih lengkap di Lapas Kupang.
"Melihat besarnya masa pidana, maka WBP sebaiknya menjalani program pembinaan lanjutan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang disediakan oleh Lapas Kupang. Melalui pemindahan ini juga dapat menjadi solusi untuk mencegah over capacity serta deteksi dini gangguan keamanan ketertiban di Lapas Atambua," terangnya.
Sebelum pemindahan dilakukan, WBP menjalani pemeriksaan medis dan proses penggeledahan yang ketat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang yang ikut dibawa selama pemindahan.
Pemindahan dilakukan dengan tertib dengan harapan bahwa WBP dapat mengikuti pembinaan dengan baik yang memberikan manfaat jangka panjang dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (kr12/ays/dek)