Satu PMI Asal Malaka Meninggal di Malaysia

  • Bagikan
IST PEMULANGAN. Pihak BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan para PMI dari Malaysia ketika tiba di Pelabuhan Maumere, Rabu lalu (5/6)

BP3MI Fasilitasi Pemulangan 77 PMI ke Daerah Asal

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka meninggal dunia di Malaysia. PMI ini diketahui sudah bekerja selama 11 tahun di Malaysia senagai buruh di perkebunan kelapa sawit.

Pemulangan jenazah PMI ini ke NTT difasilitasi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT. PMI tersebut bernama Nikolas Nesi.

Nikolas Nesi meninggal pada tanggal 31 Mei 2024 di Hospital Teluk Intan Perak. Pria berusia 48 tahun itu merupakan warga RW 04/02, Desa Lamudur, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Jenazah tiba di Kargo Bandara El Tari Kupang, menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 448 sekira pukul 12:45 Wit, Selasa (11/6). Proses pemulangan jenazah PMI ini sampai ke daerah asalnya di Malaka difasilitasi oleh BP3MI NTT menggunakan mobil Ambulance milik BP3MI NTT.

"PMI Nikolas Nesi bekerja di perkebunan sawit selama 11 tahun. Dia berangkat secara nonprosedural," kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida.

Dengan penerimaan jenazah PMI ini, jelas Suratmi Hamida, maka jumlah PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri pun terus bertambah.

"Sejak Januari 2024 sampai 11 Juni 2024, sudah ada 48 PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri," ungkapnya.

Kepala BP3MI NTT ini menambahkan bahwa PMI yang meninggal di luar negeri itu didominasi PMI nonprosedural atau ilegal. Karena itu, Suratmi berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus dengan legal atau secara prosedur yang benar sesuai dengan aturan.

Untuk diketahui, Nikolas Nesi memiliki empat orang anak. Proses penjemputan itu juga dihadiri oleh pihak keluarga.

"Bapak ke Malaysia sejak tahun 2013," ujar Febi, 27, selaku anak kandung dari Nikolas Nesi.

Tujuan bapak ke sana untuk kerja di kebun kelapa sawit.

"Bapak meninggal karena sakit," kata Febi.

Nikolas sakit lalu di rawat di Rumah Sakit. Sekira 3 hari atau 4 hari dirawat lalu meninggal.

"Bapak berangkat kerja jalan sendiri, pakai uang pribadi," ungkapnya.

Berangkat kerja ini karena tuntutan kehidupan ekonomi dan membiayai sekolah anak-anak.

"Ada dua adik yang masih sekolah," pungkasnya.

Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT jugs kembali memfasilitasi pemulangan bagi 77 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke daerah asal masing-masing. Proses pemulangan ke daerah asal pertama yang dilakukan BP3MI NTT pada tanggal 27 Mei 2024 untuk 56 orang PMI.

Pemulangan kedua dilakukan tanggal 5 Juni 2024 untuk 21 orang PMI. Semua PMI itu diantar sampai berjumpa dengan keluarga di rumah mereka dalam keadaan selamat.

"Jadi, mereka ini dideportasi dari Malaysia," kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, Selasa (11/6).

Dijelaskan Suratmi Hamida, proses pemberangkatan para PMI asal NTT ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. Sementara untuk pemulangan ke-56 PMI itu yakni diberangkatkan dari BP3MI Kalimantan Barat menuju pelabuhan Maumere-Sikka dan Larantuka- Flores Timur.

"Mereka menumpang KM Lambelu," ujarnya.

Sebelumnya, para puluhan orang PMI itu menjalani hukuman penjara di Malaysia karena memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.

Karena itu, Suratmi berpesan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat dengan legal atau secara prosedur yang benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, maka setiap PMI dapat bekerja dengan nyaman di luar negeri. (r1/gat/dek)

  • Bagikan