Bekali Keterampilan sebagai Modal Wirausaha saat Bebas

  • Bagikan
IST PEMBUKAAN. Para Anak Binaan sementara mengikuti kegiatan pembukaan pelatihan meubeler di aula LPKA Kelas I Kupang, Senin (10/6).

Peran LPKA Kelas I Kupang Bentuk Pribadi Andikpas Berprestasi

Indonesia adalah negara hukum. Siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, ketika menjalani hukuman ada juga keterampilan yang diberikan sebagai modal ketika bebas nanti.

IMRAN LIARIAN, Kupang_

SETELAH diadili dan dijatuhi putusan maka bagi yang bersalah itu akan dibina pada lembaga yang berwenang. Untuk orang dewasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sedangkan untuk anak juga dibina pada lembaga khusus anak yaitu LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Hak-hak dasar anak juga dipenuhi, seperti hak untuk menimba ilmu pendidikan (sekolah) dan lainnya yang merupakan hak dasar anak. Peran LPKA sangat penting dalam membentuk kepribadian dan karakter anak menjadi lebih baik untuk menggapai prestasi dan cita-cita.

Mereka juga dibekali skill agar ketika bebas nanti bisa menjadi bekal dalam berwirausaha.
Seperti yang dilakukan oleh LPKA Kelas I Kupang dibawa kepemimpinan Lukas Laksana Frans.

LPKA Klas I Kupang merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang berada dibawah lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone.

Baru-baru ini, LPKA Kupang bersinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, menjelaskan anak binaan dilatih keterampilan meubeler bersertifikat. Hal tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan untuk membentuk kemandirian.

Selain itu, memberikan bekal bagi anak binaan ketika telah selesai menjalani masa pidananya bisa digunakan untuk menekuni usaha.

“Salah satu wujud nyata proses pembinaan bagi anak binaan," ungkapnya.

Pelatihan keterampilan telah berlangsung sejak tanggal 10-15 Juni 2024. Menurut Lukas, pelatihan ini bukan sekedar untuk mengisi waktu senggang saat menjalani pembinaan di LPKA, tetapi harus bermanfaat bagi anak binaan ke depan.

Untuk diketahui, dalam kegiatan pelatihan meubeler itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia Pekudjawang, Kepala UPTD Latihan Kerja, Charles B. M. Foeh, para instruktur dari UPTD Latihan Kerja dan anak binaan pada LPKA Klas I Kupang.

Selain memberikan perhatian kepada anak binaan, LPKA Kupang juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wisma hunian. Karena itu, digelar penggeledahan rutin.Hunian Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) digeledah.

Dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (Kasi Wasgakin), Adeodatus Dari. Dia bersama 7 petugas LPKA.

"Razia digelar sebagai bentuk penegakan disiplin dan antisipasi gangguan keamanan," jelas Adeodatus, belum lama ini.

Walaupun LPKA Kupang selalu dalam keadaan yang aman dan tertib, kata Adeodatus, harus tetap melaksanakan penggeledahan. Tujuannya untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Penggeledahan yang dilakukan pada wisma hunian dan badan anak binaan," ujarnya.

Terdapat tiga wisma hunian yang digeledah oleh Petugas LPKA Klas I Kupang yaitu Wisma Melati, Wisma Komodo dan Wisma Cendana. Hasil penggeledahan tidak ditemukannya barang-barang yang dapat memicu gangguan keamanan.

"Barang yang dilarang seperti handphone, barang tajam, rokok, apalagi narkoba tidak ada," tegasnya.

Kepada Anak binaan, Adeodatus berpesan agar tidak melanggar aturan yang ada. Patuhi tata tertib yang ada. Karena itu, akan membentuk sikap dan perilaku yang baik yang menjadi salah satu syarat untuk pengusulan hak-hak Anak.

Tingkatkan kesadaran dan kendalikan diri.

"Jangan mau enak sendiri dengan merugikan sesama teman, apalagi terprovokasi," pesan Adeodatus.

Pelanggaran akan berdampak pada kerugian diri sendiri. Selain itu, hak-hak seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi dan remisi bisa terganggu. (gat/dek)

  • Bagikan